Pencarian

Bobol Bengkel di Kalianda dan Gasak 12 Ban Motor, Pria 33 Tahun Ini Dibekuk Tim Jatanras Polres Lampung Selatan

Rabu, 12 Agustus 2026 • 14:42:01 WIB
Bobol Bengkel di Kalianda dan Gasak 12 Ban Motor, Pria 33 Tahun Ini Dibekuk Tim Jatanras Polres Lampung Selatan
Tim Jatanras Polres Lampung Selatan membekuk pria berinisial Y (33) di Kalianda atas dugaan pembobolan bengkel dan pencurian 12 ban motor.

KALIANDA — Aksi pencurian yang meresahkan pemilik bengkel di kawasan Trans Sumatera akhirnya berujung di sel tahanan. Seorang pria berinisial Y (33) diringkus Tim Jatanras Polres Lampung Selatan setelah sebelumnya membobol bengkel motor dan menggasak belasan ban baru.

Tersangka yang merupakan warga setempat itu diamankan di Dusun V, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Penangkapan terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.15 WIB, atau beberapa hari setelah aksi pencurian dilaporkan terjadi.

Kerugian Korban Capai Rp 12 Juta

Peristiwa pembobolan ini terjadi di Bengkel Takiyan Motor milik Sukriansyah pada Minggu (5/4/2026) dini hari. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok teralis dan mendongkel pintu belakang bengkel.

Dari dalam bengkel, pelaku membawa kabur 12 unit ban sepeda motor baru berbagai merek. Selain ban, satu set speaker aktif merek Advance berikut mikrofon, pisau garpu, senter kepala, hingga sejumlah rokok dan korek api juga ikut digasak.

Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 12 juta.

Pelaku Langsung Mengaku saat Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

"Benar, kami telah mengamankan tersangka Y di lokasi keberadaannya pada Selasa dini hari. Dari pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar AKP Stefanus mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, Rabu (12/8/2026).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu buah speaker aktif warna hitam dan satu unit ban sepeda motor baru merek Miccle.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tegas Kasat Reskrim.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks