BANDAR LAMPUNG — Selisih jumbo dalam alokasi hibah APBD Provinsi Lampung untuk lembaga vertikal menjadi sorotan publik. Data dari Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 yang diungkap BPK RI Perwakilan Lampung menunjukkan realisasi hibah uang ke Polda Lampung hanya Rp 12,5 miliar pada 2025, jauh di bawah angka hibah untuk Kejati Lampung yang menembus Rp 35 miliar pada APBD 2026.
Total realisasi hibah berbentuk uang untuk pemerintah pusat pada 2025 tercatat Rp 21,5 miliar dari pagu anggaran Rp 22,55 miliar. Selain Polda Lampung, dana itu juga disalurkan ke Brigif III Marinir Piabung Rp 1 miliar, Lanal Lampung Rp 1 miliar, dan Lanud Rp 1,5 miliar. BPK mencatat masih ada sisa Rp 5,5 miliar yang belum jelas penerimanya hingga 31 Desember 2025.
Utang Rp 2 Triliun dan Defisit Pembiayaan Sendiri
Persoalan ini bukan sekadar soal legalitas, melainkan rasionalitas dan prioritas anggaran. Dalam Laporan Keuangan 2025, Pemprov Lampung mencatat kewajiban jangka panjang senilai Rp 2 triliun lebih. Bahkan terjadi ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatan sendiri mencapai Rp 1,3 triliun.
Di sisi lain, utang dana segar Rp 1 triliun ke Bank BJB mulai dicicil pada tahun anggaran 2026 ini. Pemprov Lampung juga masih memiliki kewajiban membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15 kabupaten/kota se-Lampung. Total belanja hibah APBD 2025 yang digelontorkan Pemprov Lampung tercatat Rp 385,63 miliar, turun drastis Rp 412,28 miliar dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp 797,92 miliar.
Guru Besar Unila: Publik Berhak Tahu Urgensi Hibah Rp 35 Miliar
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya, M.Si., mendesak Gubernur Mirza membuka data secara gamblang. Menurutnya, Pemprov perlu menjelaskan urgensi hibah tersebut, manfaat yang akan diterima masyarakat, indikator keberhasilan, dan alasan kebutuhan itu lebih mendesak dibandingkan program pembangunan lainnya.
"Apakah hibah Rp 35 miliar itu akan memberi manfaat sosial ekonomi lebih besar dibandingkan apabila dana tersebut dialokasikan untuk infrastruktur atau pelayanan dasar?" ujar Prof. Syarief Makhya.
Ia menegaskan bahwa dalam perspektif kebijakan publik, APBD merupakan instrumen utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan skala prioritas pembangunan.
Alternatif Penggunaan Dana Hibah: Jalan Desa hingga Puskesmas
Prof. Syarief Makhya menyebut dana Rp 35 miliar memiliki nilai alternatif yang besar. Angka itu dapat digunakan untuk membangun puluhan kilometer jalan desa, memperbaiki sekolah, atau meningkatkan fasilitas puskesmas.
"Dalam konteks ini, publik berhak tahu kenapa pilihan anggaran diarahkan pada hibah tersebut," tegasnya.
Selain hibah uang, Pemprov Lampung juga memberikan hibah barang kepada instansi vertikal senilai Rp 1,57 miliar pada 2025, meski penerimanya tidak dirinci dalam laporan BPK. Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penjelasan terbuka soal alokasi hibah ke Kejati Lampung tersebut.