Pencarian

8 Pelaku Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan di Lampung Timur Dibekuk, Korban Dipaksa Bayar Rp 5 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 • 10:18:01 WIB
8 Pelaku Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan di Lampung Timur Dibekuk, Korban Dipaksa Bayar Rp 5 Juta
Delapan tersangka pemeras bermodus polisi gadungan di Lampung Timur berhasil diamankan Satreskrim Polres setempat.

LAMPUNG TIMUR — Komplotan pemeras yang menyamar sebagai polisi dan menjebak korbannya lewat aplikasi kencan daring kini harus berurusan dengan aparat sungguhan. Polres Lampung Timur mengamankan delapan tersangka yang beraksi di sebuah rumah kontrakan di Dusun II, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

Kronologi: Dari MiChat ke Mobil Xenia

Korban, seorang pria warga Lampung Timur, memesan jasa prostitusi melalui MiChat dan mendatangi lokasi yang telah disepakati pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, tak lama setelah tiba, beberapa pria mendatanginya dan mengaku sebagai anggota polisi.

Korban langsung diintimidasi, dipaksa masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia, lalu dibawa ke kawasan Way Curup. Di dalam mobil, para pelaku mengancamnya menggunakan sebilah pisau dan memaksa menyerahkan uang agar tidak diproses hukum.

Karena ketakutan, korban menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening yang telah ditentukan. "Setelah uang diterima, korban ditinggalkan oleh para pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir, Selasa (28/7/2026).

Barang Bukti Disita, Termasuk Mobil dan Pisau

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap lima terduga pelaku di kawasan Lapangan Bandar Sribawono. Tiga perempuan lainnya diamankan di sebuah wisma di Kecamatan Mataram Baru.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer rekening bank, satu unit mobil Daihatsu All New Xenia, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp 3,6 juta, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Modus Berulang: Penggerebekan Palsu di Kontrakan

Iptu Muhammad Iksir mengungkapkan bahwa komplotan ini menjalankan aksinya dengan pola yang terstruktur. Setelah korban datang dan bertemu perempuan yang telah dipesan, para pelaku muncul dengan modus penggerebekan dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iksir.

Pengembangan Kasus: Diduga Ada Korban Lain

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari komplotan yang sama. Polisi juga tengah menyelidiki apakah para pelaku beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Lampung Timur dan sekitarnya.

"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengungkap apakah para pelaku juga beraksi di beberapa TKP. Seluruh pelaku masih kami dalami keterangannya," pungkas Iksir.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks