Indosat Ooredoo Hutchison menilai kebijakan suportif pemerintah lewat pelepasan spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz belum cukup untuk memeratakan internet berkualitas. Perusahaan meminta evaluasi biaya hak penggunaan frekuensi 900 MHz yang harganya jauh lebih mahal dari 700 MHz meski karakteristiknya serupa.
JAKARTA — Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Machdi Fauzi menyebut keberadaan kebijakan yang suportif menjadi kunci mewujudkan pemerataan internet berkualitas dengan taraf layanan setara antara kawasan perkotaan dan perdesaan.
Ia menilai tren kebijakan bagi penyelenggara telekomunikasi saat ini sudah mulai mengarah ke regulasi yang suportif. Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang baru-baru ini melepas spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk dimanfaatkan industri menjadi salah satu indikatornya.
"Kami melihat semangat untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat itu sudah ada lewat dirilisnya spektrum yang kemarin 700 MHz dan 2.6 GHz," kata Machdi dalam diskusi yang diikuti di Jakarta, Senin.
Machdi menilai kebijakan yang kini berjalan perlu diimbangi dengan evaluasi pada kebijakan sebelumnya. Sorotan utama tertuju pada biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi eksisting di pita 900 MHz yang memiliki kesenjangan harga cukup besar dibandingkan 700 MHz.
Padahal, kedua pita frekuensi itu memiliki karakteristik serupa. Pita 900 MHz saat ini dipakai operator untuk mengejar cakupan layanan di wilayah perdesaan, termasuk di kabupaten-kabupaten Lampung yang masih memiliki titik blank spot.
"Kalau misalnya kita cek 700 MHz yang kemarin dirilis itu kan sudah cukup baik. Tapi untuk 900 MHz yang sekarang kita pakai untuk mengejar coverage di wilayah perdesaan itu memang sangat jauh perbedaan harganya yang harus kita bayarkan untuk yang 900 dan 700," kata Machdi.
Indosat berharap pemerintah menyerap aspirasi penyelenggara telekomunikasi terkait penyesuaian harga penggunaan antar-pita frekuensi. Tujuannya agar cita-cita menghadirkan internet berkualitas bagi masyarakat bisa tercapai.
Selain kebijakan yang suportif, Machdi menilai kolaborasi antara penyelenggara telekomunikasi seluler dan penyedia fixed broadband harus diperkuat. Salah satunya lewat dukungan implementasi nyata aturan berbagi infrastruktur yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Menurutnya, tata kelola spektrum di Indonesia secara regulasi di atas kertas sudah tergolong maju karena mencakup spectrum sharing dan spectrum pooling. Namun, eksekusi konsep akses terbuka (open access) di lapangan masih sering menemui hambatan.
"Di level eksekusinya memang masih kurang, karena masih banyak kebingungan-kebingungan di level operasional yang itu barangkali butuh dipecahkan bersama-sama," kata Machdi.
Ia berharap apabila hal itu diupayakan oleh industri, pemerintah bisa mendukung pengawalan perizinan dari sistem open access. Dukungan itu dinilai penting agar tidak menciptakan tantangan baru dan tujuan kualitas layanan yang optimal bisa dicapai.
Bagi Provinsi Lampung, persoalan harga BHP frekuensi 900 MHz berdampak langsung pada biaya operasional operator dalam memperluas jangkauan ke daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Kabupaten seperti Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Way Kanan masih menghadapi tantangan sinyal di sejumlah desa.
Jika penyesuaian harga antar-pita frekuensi terealisasi, operator memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membangun base transceiver station (BTS) di titik-titik yang selama ini belum terlayani. Pemerintah daerah juga diharapkan menyiapkan regulasi pendukung, termasuk kemudahan perizinan pembangunan menara dan akses lahan.
Indosat menegaskan pihaknya akan terus mendorong diskusi dengan Kemkomdigi dan pemangku kepentingan lain. Penyesuaian kebijakan dinilai menjadi prasyarat agar pemerataan internet berkualitas tidak berhenti di tataran wacana.