LAMPUNG — Dalam paparannya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026), Sinthya merinci sistem ini akan tersambung dengan infrastruktur digital milik tujuh kementerian dan lembaga. Beberapa sistem yang masuk dalam integrasi tersebut antara lain Minerba Online Monitoring System (MOMS), e-PNBP, INATRADE, CEISA 4.0, Coretax, SiMoDIS, Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Online Single Submission (OSS).
Seluruh data dari kementerian tersebut selanjutnya dihubungkan ke Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu, pengelola sistem Indonesia National Single Window (INSW). Rangkaian integrasi ini dirancang untuk menciptakan satu basis data tunggal yang bisa diakses untuk memantau alur ekspor SDA secara real-time.
Meski platform inti diluncurkan awal September, DSI belum langsung mengoperasikan seluruh fiturnya. Sinthya menyebut tahap berikutnya adalah pengembangan portal khusus untuk eksportir yang ditargetkan rampung pada akhir September hingga pertengahan Oktober 2026.
"1 September, platform yang tadi itu bisa kita launching. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional. Kemudian nanti akan ditingkatkan dengan eksportir portal. Kita akan peroleh kira-kira mungkin nanti di akhir September atau di pertengahan Oktober ini nanti itu kita akan uji dengan beberapa eksportir," jelas Sinthya.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI mengemban dua fungsi utama. Pertama, bertindak sebagai perantara tunggal yang memfasilitasi transaksi ekspor. Kedua, berperan sebagai pemilik barang, di mana perusahaan akan membeli komoditas langsung dari produsen lalu menjualnya ke pasar internasional secara mandiri.
Untuk tahap awal, DSI memilih fokus pada skema perantara tunggal hingga akhir tahun 2026. Keputusan untuk beralih ke model bisnis lain atau melanjutkan skema saat ini akan ditentukan setelah evaluasi bersama kementerian koordinator bidang perekonomian dan kementerian terkait lainnya.
"Nah pasca 1 Januari kami akan lakukan evaluasi. Regulasi mengatakan 3 bulan akan dievaluasi bersama kementerian perekonomian dan berbagai apa lembaga dan kementerian lainnya. Nah, ini akan dilihat apakah nanti kita 1 Januari 2027 akan terus melanjutkan dengan ekspor intermediary atau model lainnya. Jadi nanti ini ada kabar barunya nanti setelah ada evaluasi," terang Sinthya.