LAMPUNG — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah tengah melakukan peninjauan ulang secara satu per satu terhadap pos-pos anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang secara tegas memisahkan anggaran program MBG dari pagu anggaran pendidikan.
"Kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat Undang-undang itu dapat kita jalani," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8).
Prasetyo menjelaskan, secara teknis penyusunan nota keuangan dan APBN 2027 telah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan. Namun, putusan tersebut memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian, sehingga proses koreksi masih dapat dilakukan sebelum RAPBN?? disahkan menjadi UU APBN.
"Putusan MK di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan," jelasnya.
Menariknya, pemerintah menilai jika seluruh program yang berkaitan dengan sektor pendidikan dihitung secara keseluruhan, realisasi belanja pendidikan sebenarnya telah melampaui batas minimal 20 persen dari APBN. Hal ini karena terdapat sejumlah program tambahan yang relevan dengan pendidikan namun belum dimasukkan ke dalam pagu khusus anggaran pendidikan.
"Kalau nanti kita buka, sebenarnya kalau dihitung itu lebih dari 20 persen. Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga," kata Prasetyo.
Putusan MK yang dikabulkan sebagian atas permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara ini menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Konsekuensinya, sumber pendanaan program andalan pemerintah tersebut wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan mulai UU APBN Tahun Anggaran 2027, atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.
Kewajiban alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sendiri merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan ini mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Meski tenggat waktu penyesuaian masih tersedia, kepastian hukum ini memaksa pemerintah untuk mencari skema pendanaan alternatif bagi MBG di tahun-tahun mendatang. Prasetyo memastikan proses penyusunan APBN 2027 masih terus berjalan dan pemerintah akan melakukan koreksi-koreksi perbaikan sebelum rancangan tersebut diajukan ke DPR.
"Jadi kalau untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan," pungkasnya.