BANDAR LAMPUNG — Penandatanganan komitmen bersama penguatan pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang dilakukan Pemkab Tulang Bawang bersama pemerintah provinsi, KPK, dan Kementerian ATR BPN. Acara berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, menyatakan bahwa pihaknya terus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. "Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama, karena kepentingan masyarakat harus selalu didahulukan dalam setiap pelaksanaan program," ujarnya dalam keterangan pers setelah rakor.
Kementerian ATR BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama kepada pemerintah daerah dalam rakor tersebut. Program-program ini dirancang untuk mempercepat integrasi layanan pertanahan dan tata ruang di daerah. Berikut rinciannya:
Kehadiran KPK dalam rakor ini menandakan pengawasan ketat terhadap potensi korupsi dalam pengelolaan pertanahan. Gubernur Lampung juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penerbitan sertifikat tanah dan izin tata ruang. Komitmen bersama ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelayanan publik bidang pertanahan berjalan bebas dari pungli dan praktik tidak sesuai.
Bupati Qudrotul Ikhwan menambahkan bahwa Pemkab Tulang Bawang akan segera menindaklanjuti program-program tersebut dengan menyusun peta jalan implementasi. "Kami akan koordinasikan dengan dinas terkait dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar manfaat program ini bisa dirasakan langsung," kata bupati.
Rakor ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pemda di Lampung untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan dengan target nasional. Dengan dukungan Kementerian ATR BPN dan pengawasan KPK, diharapkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat dapat segera terwujud.