Pencarian

Pertamina Patra Niaga Minta Warga Bali Tak Timbun BBM Subsidi Saat Distribusi Normalisasi

Kamis, 15 Oktober 2026 • 17:37:01 WIB
Pertamina Patra Niaga Minta Warga Bali Tak Timbun BBM Subsidi Saat Distribusi Normalisasi
Pertamina Patra Niaga mengimbau warga Bali tidak menimbun BBM subsidi selama proses normalisasi distribusi.

LAMPUNG — PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat Bali tidak menimbun atau menyalahgunakan BBM bersubsidi selama proses normalisasi distribusi di wilayah tersebut. Penimbunan dan pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali dinilai menghambat kelancaran penyaluran serta merugikan warga yang berhak. Pelanggaran aturan ini berpotensi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan terus mengoptimalkan penyaluran bahan bakar minyak di Bali untuk mempercepat normalisasi distribusi. Langkah itu ditempuh agar pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan optimal setelah gangguan penyaluran di sejumlah titik.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan BBM bersubsidi harus dipakai sesuai peruntukannya. Ia meminta masyarakat tidak memanfaatkannya untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.

Penimbunan dan Jual Kembali Ganggu Akses Warga Berhak

Menurut Kitty, penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal berdampak langsung pada distribusi. Praktik itu merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

"Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak," ujar Kitty.

Cara Melaporkan Indikasi Penyalahgunaan BBM Subsidi

Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa melaporkannya ke Pertamina Contact Center 135. Laporan sebaiknya disertai informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi yang terindikasi.

Bukti tersebut membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Pelaporan lewat jalur resmi mempercepat verifikasi di lapangan.

Ancaman Pidana Enam Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah punya konsekuensi hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi bagi pelanggarnya.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Aturan ini berlaku bagi siapa pun yang menimbun atau memperdagangkan BBM subsidi tanpa hak.

Koordinasi Lintas Pemangku Kepentingan di Bali

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali. Tujuannya agar kebutuhan energi masyarakat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran.

Normalisasi distribusi di Bali menjadi prioritas menyusul gangguan penyaluran yang sempat terjadi. Pasokan yang lancar membuat BBM bersubsidi sampai ke konsumen yang berhak, bukan ke pihak yang mencari keuntungan dari penjualan kembali.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ruangenergi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks