KOTABUMI — Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, enggan menanggapi desakan negosiasi ulang harga atau pembatalan pembelian lahan Sekolah Rakyat. Ia berdalih belum menerima laporan dari Asisten I soal sikap resmi pemerintah kabupaten.
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) menyampaikan tuntutan itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Lampung Utara pekan lalu. PGK hadir bersama Kantor Jasa Penilai Publik MBPru.
Dua Tuntutan PGK: Nego Ulang atau Batalkan Pembelian
PGK mendesak pemkab menegosiasi ulang harga tanah yang sudah dibeli. Tujuannya agar sisa pembayaran Rp 1,5 miliar dari total Rp 4,3 miliar tidak lagi dibayarkan.
Jika tuntutan itu diterima, harga lahan Sekolah Rakyat yang dibeli pemkab hanya senilai Rp 2.790.000.000. Angka itu jauh di bawah nilai kontrak yang sudah disepakati.
Kritikan terhadap pengadaan lahan datang dari PGK dan praktisi hukum Lampung Utara, Karjuli Ali. Keduanya menilai harga tanah di lokasi tersebut di luar nalar.
Dasar penilaian mereka adalah besaran NJOP di daerah itu yang berkisar antara Rp 2.500 per meter untuk bagian belakang dan Rp 27.000 per meter untuk bagian depan.
Harga per Meter Bervariasi karena Lahan Terbagi Lima Sertifikat
Pemilik lahan, M. Noerullah Qomaruddin As, menjelaskan bahwa tanahnya dibeli pemkab karena ia memiliki kedekatan dengan bupati saat kampanye Pilkada. Luas lahan yang dijual mencapai ±6,3 hektare.
Harga per meter lahannya tidak seragam. Bagian depan dihargai Rp 328 ribu per meter, sedangkan bagian dalam berkisar Rp 17 ribu hingga Rp 160 ribu per meter.
Perbedaan harga itu muncul karena lahannya terbagi dalam lima sertifikat. Menurut Noerullah, angka-angka tersebut bukan berasal darinya, melainkan hasil penilaian tim appraisal tanah.
Meski bukti kepemilikan lahan telah diserahkan, pembayaran tanahnya belum diterima. Pemkab menjanjikan pembayaran pada bulan September mendatang.
Tim Pengadaan Tanah: Harga Ditentukan Tim Penilai
Ketua Tim Pengadaan Tanah, Mat Soleh, menyatakan penentuan harga tanah menjadi kewenangan tim penilai. Berapa pun harga yang ditetapkan, mereka akan menyetujuinya meski di atas harga pasaran.
Selain soal harga, lokasi Sekolah Rakyat dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Kementerian Sosial RI tahun 2025. Lokasinya diapit dua lapak penjemuran ampas singkong yang kerap menimbulkan aroma tidak sedap.
Kondisi itu diprediksi membuat para siswa Sekolah Rakyat tidak nyaman saat belajar.
Bupati Hamartoni Meradang, Minta Konfirmasi ke Pemerintah
Ramainya pemberitaan negatif tentang pengadaan tanah Sekolah Rakyat membuat Bupati Hamartoni Ahadis meradang. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak cukup berimbang dan akurat.
"Seharusnya konfirmasi atau diklarifikasi dulu dengan pihak Pemerintah biar mendapatkan informasi yang benar," sindir Bupati Hamartoni dalam rilis resmi akun Facebook Kominfo Lampung Utara.
Sampai sekarang belum ada kepastian apakah pemkab akan menolak atau menerima salah satu dari dua tuntutan PGK. Intji Indriati menyebut Asisten I masih ingin melapor kepada pimpinan sebelum mengambil kesimpulan.