LAMPUNG — Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengeluhkan larangan pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal laut yang menghambat distribusi antarpulau. Keluhan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI. Larangan tersebut dinilai memberatkan produsen kecil yang tidak mungkin menyiapkan kapal sendiri untuk mengirim kendaraan mereka.
Moeldoko menyebut larangan itu sebagai batu sandungan bagi pengusaha yang hendak mengirim kendaraan listrik ke luar pulau. Ia mencontohkan sepeda motor listrik, truk listrik, hingga mobil penumpang listrik yang kesulitan menyeberang lewat jalur laut.
"Karena sekarang pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kenderaan sepeda motor (listrik), truk (listrik), maupun passenger (mobil listrik penumpang), itu ada larangan di kapal laut," kata Moeldoko dalam rapat tersebut.
Periklindo mengaku sudah menyurati pihak terkait soal persoalan ini. Meski begitu, Moeldoko menilai masih perlu ada pemikiran bersama untuk mencari solusi yang tepat.
Produsen Kecil Paling Terdampak Larangan Kapal Laut
Dampak larangan ini paling terasa bagi industri kecil. Moeldoko menilai produsen kecil tidak mungkin menyiapkan kapal sendiri hanya untuk mengangkut kendaraan mereka dalam jumlah terbatas.
"Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal (sendiri) begitu," ujar Moeldoko.
Menurutnya, distribusi antarpulau tetap menjadi kebutuhan utama, terutama bagi produsen yang belum punya skala produksi besar. Tanpa akses angkutan laut yang memadai, pengiriman kendaraan listrik ke luar Jawa berpotensi tersendat.
SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik Dinilai Belum Jelas
Moeldoko mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk mengangkut kendaraan listrik. SOP itu dinilai penting agar kendaraan tetap aman dan risiko selama perjalanan bisa ditekan.
Ia menyoroti karakter baterai litium yang berbeda dari barang biasa. Menurut dia, kebakaran baterai litium tidak bisa ditangani dengan alat pemadam konvensional atau sekadar disiram air.
"(Baterai) litium itu bukan barang yang disiram air itu dapat selesai, tidak menggunakan alat pemadam konvensional," ucap Moeldoko.
Kemenhub Sebut Tidak Ada Larangan Resmi
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan masih ada laporan penolakan pengangkutan kendaraan listrik oleh operator kapal laut. Menurut dia, sejumlah operator memang masih enggan mengangkut kendaraan jenis ini.
"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin awal bulan ini.
Samsuddin menegaskan tidak ada larangan resmi membawa mobil listrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan operator, kata dia, murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal.
"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ujar Samsuddin.
Dorongan Solusi untuk Distribusi Antarpulau
Persoalan ini menyentuh langsung rantai distribusi kendaraan listrik nasional. Selama angkutan laut belum punya prosedur baku, produsen kecil berisiko menanggung biaya logistik lebih tinggi atau menunda pengiriman ke luar pulau.
Periklindo berharap ada pembahasan lanjutan antara pelaku industri, operator kapal, dan regulator. Titik temu yang dicari adalah standar keselamatan pengangkutan baterai litium yang bisa dipenuhi operator tanpa memutus jalur distribusi produsen kecil.