LAMPUNG — Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung Saipul menyatakan tim Badan Gizi Nasional masih mendata dan memverifikasi setiap sekolah dan pondok pesantren yang masuk daftar penolakan. Proses itu berlangsung di tingkat regional untuk memastikan status dan alasan masing-masing lembaga.
Dari 108 lembaga yang tercatat sementara, baru 51 yang betul-betul terkonfirmasi menolak menerima program MBG. Sisanya masih menunggu hasil verifikasi tim BGN.
Mengapa Sekolah Elit dan Pesantren Masuk Daftar Penolakan
Saipul menjelaskan, sebagian sekolah yang masuk pendataan merupakan sekolah swasta yang sejak awal sudah menyediakan makanan bagi siswanya. Lembaga-lembaga itu punya sistem penyediaan makanan sendiri sebelum program MBG berjalan.
Kondisi serupa terjadi pada sejumlah pondok pesantren. Pesantren yang telah memenuhi kebutuhan makan santri secara mandiri turut masuk dalam pendataan.
"Pertama sekolah-sekolah dan pondok pesantren yang memang mereka sejak awal sudah menyediakan makanan juga di sekolah itu, terutama sekolah-sekolah elit," kata Saipul.
Tim BGN juga mendata sekolah umum yang menolak program MBG. Pendataan tidak hanya mencakup lembaga yang sejak awal punya sistem konsumsi mandiri.
Rincian 108 Lembaga Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Data sementara menunjukkan sekolah dan pondok pesantren yang masuk pendataan tersebar di sejumlah jenjang. Rinciannya sebagai berikut:
- PAUD: 6 lembaga
- TK: 7 lembaga
- SD: 8 lembaga
- SMP: 9 lembaga
- SMA/SMK: 10 lembaga
- Pondok pesantren: 11 lembaga
Saipul menegaskan angka 108 masih bersifat sementara. Tim BGN terus menjalankan verifikasi untuk memastikan lembaga mana yang benar-benar menolak menerima MBG.
"Kalau data sekolah elit yang sudah kita punya itu ada 108, termasuk pondok pesantren. Tetapi dari 108 itu baru terkonfirmasi oleh tim BGN itu sendiri, baru 51 yang betul-betul menolak karena memang mereka sudah terbiasa menyediakan," jelasnya.
Kuota Makanan Bisa Dialihkan ke Penerima Lain
Saipul menyebut ada perbedaan pengelolaan kuota antara sekolah yang sejak awal tidak menerima MBG dan sekolah yang sebelumnya menerima lalu memilih menolak. Lembaga yang sejak awal tidak menerima tidak memiliki kuota yang perlu dialihkan.
Kondisi berbeda berlaku bagi sekolah yang sebelumnya menerima makanan MBG kemudian menghentikan penerimaan. Kuota yang semula dialokasikan untuk sekolah itu dapat pemerintah alihkan setelah pendataan dan verifikasi selesai.
Pemerintah juga dapat menyesuaikan jumlah produksi makanan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya melayani sekolah tersebut. Penyesuaian bergantung pada hasil pendataan terhadap sekolah dan pondok pesantren.
"Sekarang memang dari tim BGN-nya sendiri sedang mendata itu, dari regional sedang mendata dan nanti akan ketahuan mana yang benar-benar menolak," ujar Saipul.
Verifikasi Jadi Dasar Data Akhir dan Distribusi MBG
Proses verifikasi BGN menjadi tahap penting untuk memisahkan lembaga yang masuk pendataan dari yang benar-benar menolak. Setelah tim menyelesaikan verifikasi, pengelola program dapat mengetahui sekolah yang menolak dan menentukan penyesuaian kuota.
Pendataan tidak hanya bertujuan mencatat sekolah yang menolak MBG. Data itu berkaitan dengan pengaturan distribusi dan produksi makanan agar sesuai dengan jumlah penerima program di lapangan.
Jumlah sekolah dan pondok pesantren yang benar-benar menolak program MBG masih dapat berubah setelah proses verifikasi selesai.