PRINGSEWU — Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 berlangsung di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu, Klaten, Gadingrejo. Ketua DPRD Pringsewu Suherman memimpin jalannya rapat yang dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat.
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menegaskan bahwa agenda ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah penandatanganan, langkah berikutnya adalah menyusun dan menyampaikan dokumen RAPBD 2027 agar program yang direncanakan bisa segera dirasakan masyarakat.
Defisit Rp 9 Miliar Ditutup dari SILPA
Dalam paparannya, Umi Laila merinci postur anggaran sementara. Pendapatan daerah diproyeksikan Rp 1,138 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp 1,147 triliun. Artinya, terdapat defisit sekitar Rp 9 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 10 miliar, ditambah penyertaan modal Bank Lampung senilai Rp 1 miliar. Dari total tersebut, pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit adalah Rp 9 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan menjadi nol.
Fokus Pembangunan: Merata dan Berkelanjutan
Umi Laila berharap kesepakatan ini menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu pada 2027. Pihaknya menekankan pentingnya sinergi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan, merata, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah dilakukan pembahasan, pendapatan daerah adalah Rp 1,138 triliun dan belanja daerah Rp 1,147 triliun. Kemudian penerimaan pembiayaan dari SILPA sebelumnya Rp 10 miliar disamping penyertaan modal Bank Lampung Rp 1 miliar. Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 9 miliar yang akan digunakan untuk menutup defisit, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 0,” jelasnya dalam rapat paripurna tersebut.
Target pembangunan ini diarahkan untuk mewujudkan visi Pringsewu Makmur, sejalan dengan cita-cita Lampung Maju dan Indonesia Emas. Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, pemerintah daerah kini memiliki pijakan untuk membahas RAPBD secara lebih rinci bersama DPRD.
Proses pembahasan lanjutan diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda APBD 2027. Masyarakat dapat mengawal proses ini untuk memastikan prioritas anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan mendasar di lapangan.