FOKAL Desak Kejati Lampung Buka Progres Laporan Aset Way Hui, Ancam Duduki Lahan

Penulis: Syaiful Bahri  •  Kamis, 05 November 2026 | 12:46:31 WIB
Pengurus FOKAL mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi aset Pemprov Lampung di Desa Way Hui.

BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Kedatangan itu merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan pada 5 Agustus 2026. Setelah hampir tiga bulan berlalu, FOKAL mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Laporan Bernomor LP.032/DPP-FOKAL/LPG/VIII/2026

Laporan yang disampaikan FOKAL berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penguasaan aset Pemprov Lampung. FOKAL menilai persoalan itu perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dokumen pendukung laporan disebut telah ikut diserahkan ke Kejati Lampung.

Ketua Umum DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni atau akrab disapa Bung Roni, menegaskan kedatangan mereka untuk meminta kejelasan atas laporan yang telah disampaikan beserta dokumen pendukungnya. Menurutnya, aset yang menjadi objek laporan merupakan aset pemerintah daerah sehingga status hukum, pengelolaan, dan pemanfaatannya harus dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah hampir tiga bulan laporan kami disampaikan. Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana prosesnya. Jangan sampai laporan masyarakat yang menyangkut aset daerah justru tidak mendapatkan kepastian," tegas Bung Roni.

Ancaman Plang Informasi dan Aksi Pendudukan Lahan

FOKAL menyatakan tidak akan berhenti hanya dengan mempertanyakan perkembangan laporan. Mereka mempertimbangkan langkah aksi lanjutan apabila tidak mendapatkan penjelasan konkret mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut. Rencana yang disiapkan mencakup pemasangan plang informasi dan aksi pendudukan di lahan di Way Hui yang mereka yakini sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kami tidak ingin aset milik rakyat Lampung dibiarkan tanpa kejelasan. Jika tidak ada perkembangan yang konkret, kami akan menggelar aksi lanjutan. Kami juga merencanakan pemasangan plang dan aksi pendudukan lahan sebagai bentuk desakan agar persoalan ini segera diselesaikan," ujar Bung Roni.

Dugaan Penguasaan Lahan oleh Korporasi

FOKAL juga menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh pihak korporasi yang menurut mereka perlu diklarifikasi dan ditelusuri secara menyeluruh. Penelusuran itu dinilai penting dilakukan dari aspek administrasi pertanahan maupun status pengelolaan aset pemerintah daerah.

FOKAL meminta Kejati Lampung memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan laporan tersebut. Permintaan itu mencakup apakah telah dilakukan telaah, pengumpulan bahan dan keterangan, maupun langkah lain sesuai kewenangan institusi kejaksaan.

Bung Roni menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun, sebagai bagian dari masyarakat, FOKAL mengaku memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan yang berkaitan dengan aset daerah.

"Kami menghormati institusi Kejaksaan. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal aset daerah. Kami berharap ada jawaban dan tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut," pungkasnya.

Kejati Lampung Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Kejati Lampung terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung mengenai status aset yang dilaporkan serta tindak lanjut pengaduan FOKAL juga masih diupayakan.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: haluanindonesia.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top