BPK Temukan 742 Unit Barang Pemkab Lampung Tengah Senilai Rp262,93 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya

Penulis: Khairul Anwar  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:01:31 WIB
BPK menemukan 742 unit barang milik Pemkab Lampung Tengah senilai Rp262,93 miliar yang tidak diketahui keberadaannya.

BANDAR LAMPUNG — Rincian temuan BPK menunjukkan barang milik daerah yang hilang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai terbesar berasal dari 335 unit barang berupa jalan dengan nilai perolehan Rp245.624.871.121,19 dan nilai buku Rp2.329.268.772,11 pada dua OPD. Selain itu, 383 unit peralatan dan mesin di Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah senilai Rp15.730.354.736 juga tidak diketahui keberadaannya.

Kendaraan Dinas hingga Gedung Ikut Hilang dari Catatan

BPK merinci 20 unit kendaraan roda dua dan roda empat senilai Rp1.008.673.300 tersebar di delapan OPD. Delapan dinas tersebut meliputi Dinas BMBK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya, terdapat 4 unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan Rp571.574.121,50 yang juga tidak diketahui keberadaannya. Total keseluruhan aset bermasalah itu mencapai Rp262.935.473.278,69.

"Serta sebanyak 335 unit barang milik daerah berupa jalan dengan nilai perolehan sebesar Rp245.624.871.121,19 dan nilai buku sebesar Rp2.329.268.772,11 pada dua organisasi perangkat daerah tidak diketahui keberadaannya," tulis BPK dalam LHP yang dikutip Sabtu (10/10/2026).

Tiga Penyebab Menurut BPK

BPK mengidentifikasi tiga penyebab utama hilangnya jejak aset daerah tersebut. Pertama, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dinilai belum mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah oleh seluruh pengguna barang.

Kedua, Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum membantu pengelola barang melakukan koordinasi inventarisasi secara memadai. Ketiga, kepala OPD selaku pengguna barang dan pengurus barang terkait tidak memedomani ketentuan dalam mencatat dan menginventarisasi barang milik daerah yang dalam penguasaannya.

"Kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna barang dan pengurus barang terkait tidak memedomani ketentuan dalam mencatat dan menginventarisasi barang milik daerah yang dalam penguasaannya," jelas BPK.

Pemkab Lampung Tengah Sependapat, Siap Tindak Lanjuti

Plt. Bupati Lampung Tengah melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Plt. Bupati Lampung Tengah memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah oleh seluruh pengguna barang.

BPK juga meminta Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang meningkatkan koordinasi dengan pengelola barang dalam pelaksanaan inventarisasi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menginventarisasi catatan KIB C atas kondisi bangunan gedung sekolah sesuai kondisi dan keberadaannya.

"Memerintahkan kepala organisasi perangkat daerah terkait selaku pengguna barang bersama pengurus barang untuk menginventarisasi barang milik daerah peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dan menindaklanjuti sesuai ketentuan," pinta BPK.

Temuan ini menambah daftar persoalan pengelolaan aset di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Pada periode yang sama, lima paket pekerjaan jalan Dinas BMBK Lampung Tengah juga berpotensi merugikan negara senilai Rp1,7 miliar.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top