DPRD Lampung Dorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Berbasis Data Faktual dan Sejarah Lokal

Penulis: Syaiful Bahri  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:01:31 WIB
Anggota Komisi I DPRD Lampung Mohammad Reza Berawi menyampaikan dorongan penguatan pengakuan masyarakat hukum adat berbasis data faktual dan sejarah lokal.

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung menilai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di wilayahnya perlu diperkuat agar tidak sekadar menjadi status administratif di atas kertas. Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung, Mohammad Reza Berawi, yang menyoroti pentingnya proses pengakuan berbasis data lapangan dan sejarah komunitas adat setempat.

Reza menegaskan proses pengakuan tidak bisa diseragamkan antarwilayah. Setiap komunitas adat di Lampung memiliki kondisi faktual dan latar historis yang berbeda, sehingga pendekatannya pun harus menyesuaikan kenyataan di lapangan.

Pengawasan DPRD agar Pengakuan Tidak Berhenti di Administrasi

DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan berpihak pada kepentingan warga. Dalam konteks masyarakat hukum adat, pengawasan diarahkan agar proses pengakuan menghasilkan kepastian dan perlindungan yang bisa dirasakan langsung.

"Yang paling penting adalah prosesnya dilakukan sesuai aturan, berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan, serta tetap menghormati sejarah dan kearifan lokal masyarakat adat," ujar Reza.

Menurutnya, pengakuan yang jelas akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menyampaikan aspirasi dan kepentingannya di ranah kebijakan pemerintah. Kepastian status dan data komunitas adat juga dinilai penting dalam proses koordinasi dan penyelesaian persoalan sesuai peraturan yang berlaku.

Sinergi Pemerintah, Tokoh Adat, dan Akademisi Jadi Kunci

Reza menyebut sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lain dibutuhkan agar dasar pengakuan kuat dan sesuai kondisi lapangan. Tanpa kolaborasi itu, proses pengakuan berisiko tidak mencerminkan kebutuhan riil komunitas adat.

"Pengakuan ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat adat, baik terhadap keberadaan dan identitasnya maupun dalam menjaga nilai budaya dan kearifan lokal. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Bagi masyarakat adat, pengakuan melalui proses yang jelas dan sesuai ketentuan berdampak pada kepastian atas keberadaan dan identitas komunitas mereka. Kepastian itu juga memperkuat upaya menjaga tradisi, nilai budaya, dan kearifan lokal agar tetap diwariskan ke generasi berikutnya.

Pemprov Lampung Pakai Pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan Pemprov Lampung akan memastikan proses penanganan dan penyelesaian persoalan masyarakat adat tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pemprov juga membuka ruang bagi kearifan lokal dalam penerapannya.

"Kita menggunakan pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014, walaupun tidak dengan kacamata kuda, tetapi juga dengan memperhatikan kearifan lokal dan historikal masyarakat adat di wilayah Provinsi Lampung," pungkasnya.

Melalui fungsi pengawasan, DPRD Lampung akan memperhatikan pelaksanaan kebijakan tersebut agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat adat tetap menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: diberitain.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top