LAMPUNG TIMUR — DPRD Kabupaten Lampung Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Jumat (18/9/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan perubahan kebijakan anggaran daerah. Perubahan ini menyesuaikan program dan belanja pemerintah dengan perkembangan kondisi daerah, kemampuan pendapatan, serta kebutuhan masyarakat.
Bupati Ela Siti Nuryamah menyatakan perubahan APBD 2026 dilakukan untuk merespons dinamika pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan optimal dan bertanggung jawab.
"Penyesuaian ini dilakukan guna mengakomodasi perubahan asumsi pendapatan, penataan kembali prioritas belanja daerah, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya secara optimal dan akuntabel," ujar Ela.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Proses itu dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.
"Melalui dinamika pembahasan yang konstruktif, lugas, dan sarat akan semangat kemitraan, kita telah sampai pada tahapan krusial, yaitu persetujuan bersama," katanya.
Ela menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Lampung Timur atas proses pembahasan raperda yang mengedepankan komunikasi, koordinasi, serta semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
Setelah raperda disetujui bersama, Bupati meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut. Langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan menjadi prioritas.
"Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, saya meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk segera menindaklanjutinya dan mengambil langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tetap berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan begitu, penggunaan APBD dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati berharap sinergi antara Pemkab dan DPRD Lampung Timur dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan daerah.
"Semoga kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan, demi kemajuan Bumei Tuwah Bepadan, Kabupaten Lampung Timur," pungkasnya.
Dengan persetujuan bersama tersebut, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.