Polres Lampung Selatan Terima Dua Senpi Rakitan dari Warga Katibung dan Jati Agung, Empat Butir Amunisi Ikut Diamankan

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:52:01 WIB
Petugas Satreskrim Polres Lampung Selatan menunjukkan dua pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi yang diserahkan warga secara sukarela.

LAMPUNG SELATAN — Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan pistol beserta empat butir amunisi kini diamankan di ruang penyimpanan Satreskrim Polres Lampung Selatan. Barang bukti tersebut diserahkan warga secara sukarela dalam kurun waktu dua hari di tengah gencarnya imbauan kepolisian untuk menyerahkan senjata ilegal.

Penyerahan pertama terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.25 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Warga setempat menyerahkan satu pucuk senpi rakitan berwarna perak dengan gagang kayu cokelat yang disertai satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

Senpi Kedua Diserahkan Warga Jati Agung

Dua hari berselang, tepatnya Kamis (20/8/2026) pukul 10.15 WIB, seorang warga berinisial AS, 57 tahun, di Kecamatan Jati Agung menyerahkan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver. Senjata itu berwarna hitam-perak dengan gagang kayu cokelat dan dilengkapi tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh membenarkan penerimaan barang bukti tersebut. Menurutnya, seluruh senjata dan amunisi yang diserahkan telah didata dan dibuatkan surat tanda terima sebelum diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim.

Alasan Warga Tak Diproses Hukum

Menariknya, kedua warga yang menyerahkan senjata api rakitan tersebut tidak diproses secara hukum. Stepanus menjelaskan bahwa senjata yang diserahkan dulunya digunakan untuk kegiatan budaya masyarakat setempat.

"Kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya," ujar Stepanus saat konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026), didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.

Polisi Imbau Warga Serahkan Senpi Rakitan

Dengan bertambahnya barang bukti ini, total senjata api rakitan yang diamankan Polres Lampung Selatan saat ini berjumlah dua pucuk. Rinciannya, satu pucuk senpi rakitan dari Katibung dan satu pucuk revolver dari Jati Agung, plus empat butir amunisi yang terdiri dari tiga butir kaliber 9 milimeter dan satu butir kaliber 5,56 milimeter.

Polres Lampung Selatan kembali mengimbau warga yang masih menyimpan senpi rakitan maupun amunisi peninggalan lama agar segera menyerahkannya ke kepolisian terdekat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi bahaya dan penyalahgunaan senjata ilegal di tengah masyarakat.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: buktipetunjuk.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top