JAKARTA — Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya belum habis bisa memanfaatkan layanan mobil SIM keliling yang tersebar di lima lokasi hari ini. Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, seluruh titik melayani perpanjangan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hanya berlaku bagi pemilik SIM A dan SIM C yang dokumennya masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa meski baru satu hari, pemohon wajib mengurus permohonan baru di Satpas SIM atau gerai yang ditunjuk kepolisian.
Berikut lokasi yang bisa didatangi warga Jakarta pada Rabu (8/7/2026):
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Tarif untuk SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Namun pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Polda Metro Jaya mengimbau warga membawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk SIM lama yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan, agar proses perpanjangan berjalan lancar.