Arsitek Lampung Bukan Sekadar Tukang Gambar, Akademisi Dorong Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Penulis: Ferdian Syah  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 02:20:31 WIB
Arsitek lokal Lampung didorong untuk berperan strategis dalam pembangunan daerah.

BANDAR LAMPUNG — Laju pembangunan di Lampung yang semakin agresif belum sepenuhnya diiringi dengan pengakuan proporsional terhadap profesi arsitek. Bangunan komersial, hotel, perumahan, hingga kampus tumbuh di berbagai titik, namun arsitek lokal justru kerap menjadi penonton di daerahnya sendiri. Banyak proyek strategis di Lampung, menurut catatan para profesional, lebih banyak melibatkan konsultan dan tenaga ahli dari luar daerah.

Fakta ini diungkap oleh Ar. Dr.Eng. Fritz Akhmad Nuzir, S.T., M.A., IAI, akademisi Fakultas Teknik Universitas Bandar Lampung sekaligus arsitek profesional tingkat madya. Ia menegaskan bahwa arsitek bukanlah sekadar "tukang gambar" yang hanya dibutuhkan saat proyek hampir berjalan.

Arsitek sebagai Perancang Kualitas Hidup

"Arsitek adalah perancang kualitas hidup. Ia bekerja menerjemahkan kebutuhan manusia menjadi ruang yang aman, sehat, efisien, manusiawi, dan berkelanjutan," ujar Fritz dalam keterangannya, pekan lalu.

Menurutnya, arsitektur tidak bisa dipahami hanya sebagai urusan estetika bangunan. Di negara maju, arsitek ditempatkan sebagai bagian penting dalam strategi pembangunan sejak tahap perencanaan kota, mitigasi bencana, hingga penguatan identitas budaya. Namun di Lampung, profesi ini masih sering dipanggil hanya ketika proyek membutuhkan gambar teknis, padahal kualitas pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaannya.

Mengapa Arsitek Lokal Perlu Naik Kelas?

Fritz menilai, persoalan ini bukan sekadar rebutan proyek. Ini soal kepercayaan, kapasitas, dan kesempatan bagi sumber daya manusia daerah. "Daerah yang sehat bukan hanya daerah yang membangun gedung baru, tetapi juga daerah yang mampu menumbuhkan profesional lokalnya sendiri," tegasnya.

Ia mendorong arsitek Lampung untuk berani naik kelas. Tidak cukup hanya mahir menggambar. Mereka harus menguasai teknologi, manajemen proyek, regulasi, hingga kolaborasi lintas disiplin. Di sisi lain, pemerintah daerah, pengembang, dan institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan ekosistem yang adil dan kompetitif bagi arsitek lokal.

UU Arsitek Sudah Ada, Implementasi Masih Berat

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sebenarnya menjadi tonggak penting. Negara mengakui profesi ini memiliki standar kompetensi dan posisi strategis dalam pembangunan nasional. Namun, di lapangan, penguatan hukum belum otomatis menghadirkan penguatan praktik.

Bagi sebagian arsitek di daerah, sistem registrasi, lisensi, dan administrasi profesi masih terasa panjang dan rumit. "Regulasi yang seharusnya melindungi profesi justru terkadang terasa menjauhkan profesi dari kemudahan berkembang," kata Fritz. Ia meminta organisasi profesi dan lembaga terkait melakukan evaluasi serius agar standar tetap terjaga tanpa membunuh ruang tumbuh.

AI Bisa Mendesain, Tapi Tak Gantikan Nurani Arsitek

Tantangan baru juga datang dari kecerdasan buatan atau AI. Dalam hitungan detik, AI mampu menghasilkan visual bangunan yang tampak profesional. Banyak orang mulai merasa bisa "mendesain sendiri" hanya dengan mengetik perintah sederhana.

Namun, Fritz mengingatkan bahwa AI tidak bisa menggantikan nurani dan tanggung jawab etis seorang arsitek. "Arsitektur adalah urusan masa depan manusia," pungkasnya. Peran arsitek sebagai perancang ruang yang manusiawi, aman, dan berkelanjutan tetap menjadi kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh mesin.

Reporter: Ferdian Syah
Back to top