LAMPUNG — Kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter di DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi penyesuaian pertama sejak konflik Israel-Iran pada Februari 2026. Pertamina Patra Niaga juga menaikkan Pertamax Green 95 dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter atau naik Rp4.100 per liter. Sementara BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tetap di harga Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Natalius Pigai mengaku belum sempat memantau perkembangan kebijakan tersebut. Ia baru kembali dari kunjungan kerja di Kupang dan belum membuka ponsel sejak tiba di Jakarta.
"Saya juga tidak tahu. Kalau benar-benar begitu, saya baru dengar sekarang. Hari ini saya belum buka handphone karena baru datang dari Kupang," kata Pigai usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Saat wartawan kembali mendesak soal dampak kenaikan BBM terhadap hak ekonomi dan sosial masyarakat, Pigai menolak berkomentar lebih jauh. "Kenaikan BBM apa saja? Saya belum baca. Kalau belum baca jangan dipaksa," ujarnya.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kebijakan harga energi kerap dikaitkan dengan pemenuhan hak ekonomi dan sosial. Kenaikan harga BBM non-subsidi berpotensi mendorong kenaikan biaya transportasi dan harga kebutuhan pokok yang langsung membebani kelompok rentan.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dua pasal ini menjadi dasar pertanyaan publik: sejauh mana pemerintah mempertimbangkan aspek HAM dalam kebijakan energi?
PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga BBM non-subsidi mulai 10 Juni 2026. Kenaikan Pertamax menjadi yang terbesar karena sebelumnya belum berubah sejak lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Sejumlah BBM non-subsidi lain telah lebih dulu naik pada April lalu.
Pertamina masih mempertahankan harga Pertamax Turbo di level Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter. Harga ini tidak mengalami perubahan dalam penyesuaian kali ini.
Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian HAM mengenai langkah konkret yang akan diambil terkait dampak kenaikan ini. Pigai hanya menyatakan akan mempelajari kebijakan tersebut setelah membaca dokumen resmi yang beredar.