KKP Gagalkan Penyelundupan 31.255 Benih Bening Lobster di Pesisir Barat Lampung, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:21:01 WIB
Petugas KKP berhasil menggagalkan penyelundupan 31.255 benih lobster di Pesisir Barat Lampung.

PESISIR BARAT — Penindakan terhadap jaringan penyelundupan benih lobster terus menunjukkan hasil. Kali ini, petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP berhasil menghentikan pergerakan ribuan benih bening lobster (BBL) ilegal yang hendak dikirim keluar daerah melalui jalur darat.

31.255 Ekor Disimpan dalam Enam Boks Styrofoam

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiyansyah, mengungkapkan bahwa penggagalan penyelundupan ini terjadi pada Sabtu (23/5). Petugas menghentikan sebuah kendaraan tertutup yang mencurigakan di kawasan pesisir Lampung.

“BBL yang berhasil diamankan berjumlah 31.255 ekor yang disimpan dalam enam boks styrofoam,” kata Ardiyansyah di Lampung, Senin.

Modus Operandi: Jalur Darat Menuju Luar Negeri

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman benih lobster ilegal. Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengawasan dan akhirnya menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang diduga membawa barang selundupan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, puluhan ribu benih lobster jenis pasir ditemukan dalam kondisi hidup di dalam boks styrofoam yang tertata rapi di bagian belakang kendaraan. Benih-benih tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal.

Nilai Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

Ardiyansyah menegaskan bahwa nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan sangat fantastis. “Total benih lobster yang diamankan sekitar 31 ribu ekor dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menahan seorang terduga pelaku berinisial AP. Satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan untuk mengangkut BBL juga diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Praktik penyelundupan benih lobster ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Menurut Ardiyansyah, kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Penangkapan benih lobster di alam secara ilegal dapat mengganggu populasi dan ekosistem perairan.

KKP Perketat Pengawasan Berbekal Aturan Baru

KKP berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah ini untuk mencegah perdagangan ilegal benih lobster dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami terus berkomitmen memberantas penyelundupan BBL dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini,” kata Ardiyansyah menegaskan.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top