2.552 Pekebun di Lampung Terima Dana Peremajaan Sawit Rp156,4 Miliar, Lahan 4.518 Hektare Jadi Sasaran

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 21:10:01 WIB
pekebun di Lampung menerima dana peremajaan sawit sebesar Rp156,4 miliar untuk lahan seluas 4.518 hektare.

BANDARLAMPUNG — Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat Lampung menjadi salah satu provinsi penerima manfaat program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan nilai signifikan. Dari total penyaluran nasional, Lampung berada di bawah Sumatera Selatan yang menyerap Rp2,05 triliun.

Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPDP Zaid Burhan Ibrahim menyebutkan realisasi di Lampung mencapai Rp156,4 miliar. "Dengan jumlah pekebun yang mendapatkan program tersebut ada 2.552 orang," ujarnya di Bandarlampung, Kamis.

Way Kanan dan Lampung Tengah Mendominasi

Pelaksanaan peremajaan sawit rakyat di Lampung terbagi dalam 48 titik lokasi. Kabupaten Way Kanan menjadi wilayah dengan titik terbanyak, yakni 16 titik, disusul Lampung Tengah dengan 14 titik.

Kabupaten Tulang Bawang memiliki enam titik, sementara Lampung Utara, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat masing-masing tiga titik. Dua titik berada di Lampung Selatan, dan satu titik di Mesuji.

Dana Rp60 Juta Per Hektare, Maksimal 4 Hektare Per Pekebun

Setiap pekebun bisa mengajukan dana peremajaan maksimal Rp60 juta per hektare untuk lahan hingga empat hektare. Penyaluran dilakukan dalam dua termin melalui dua jalur: kedinasan dan kemitraan.

Program ini menyasar pekebun sawit rakyat, baik plasma maupun swadaya, yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan), koperasi, gabungan kelompok tani (Gapoktan), atau kelembagaan pekebun lain yang memiliki legalitas lahan.

Syarat Ketat: Pohon Tua dan Benih Tidak Unggul

Zaid menjelaskan kriteria lahan yang bisa diikutkan dalam program ini cukup ketat. Tanaman harus berusia di atas 25 tahun dengan produktivitas maksimal 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun pada umur paling sedikit tujuh tahun.

Selain itu, kebun yang menggunakan benih tidak unggul juga menjadi prioritas. Kelembagaan pekebun minimal beranggotakan 20 orang atau memiliki lahan minimal 50 hektare dalam jarak antarkebun maksimal 10 kilometer.

Target Nasional: 2 Juta Hektare Lahan Potensial

Secara nasional, BPDP menargetkan program PSR menjangkau 2 juta hektare lahan perkebunan rakyat yang potensial untuk diremajakan. "Peremajaan sawit rakyat ini ditargetkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat," kata Zaid.

Program ini diharapkan mampu memperbarui tanaman sawit yang sudah tua dan tidak produktif, sehingga pendapatan pekebun bisa naik seiring meningkatnya hasil panen per hektare.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top