Pencarian

Warga Karang Sari Lampung Selatan Geram, Bekas Galian Tol di Pal 6 Berubah Jadi TPA Ilegal

Senin, 21 September 2026 • 07:31:31 WIB
Warga Karang Sari Lampung Selatan Geram, Bekas Galian Tol di Pal 6 Berubah Jadi TPA Ilegal
Tumpukan sampah rumah tangga dan limbah plastik memenuhi area bekas galian proyek tol di Dusun Pal 6, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN — Lubang bekas galian proyek jalan tol di Dusun Pal 6, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Material sampah rumah tangga hingga limbah plastik menumpuk di area bekas galian dan menimbulkan aroma tidak sedap yang menusuk hidung.

Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah kian menggunung. Kondisi itu mengganggu pemandangan dan berpotensi menjadi sarang penyakit serta mencemari lingkungan sekitar, terlebih saat memasuki musim hujan.

Bau Menyengat dan Pemandangan Rusak Picu Keresahan Warga

Sejumlah warga dan pengendara mengeluhkan dampak dari tumpukan sampah tersebut. Warga merasa geram dengan ulah oknum yang sengaja membuang sampah sembarangan di lahan kosong itu.

"Ulah oknum yang buang sampah sembarangan ini sangat merugikan kami. Sampah kian hari makin tinggi, baunya mengganggu, dan sangat merusak pemandangan," ujar salah satu warga di Dusun Pal 6.

Keluhan senada datang dari pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Selain terganggu bau, mereka menilai tumpukan sampah merusak estetika kawasan sekitar jalan tol.

Warga Desak Pemdes hingga Pemkab Lampung Selatan Bertindak

Warga berharap Pemerintah Desa Karang Sari, pihak Kecamatan Jati Agung, hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat turun tangan secara tegas. Langkah cepat dinilai sangat mendesak untuk dilakukan.

Beberapa langkah yang diminta warga antara lain pembersihan lokasi, penutupan akses jalan menuju area bekas galian, serta pengawasan intensif agar pembuangan sampah liar tidak berulang.

Penegakan Aturan dan Sarana Pengelolaan Sampah Jadi Kunci

Penyelesaian masalah ini menuntut pendekatan berimbang. Penegakan aturan perlu dipertegas, sementara pemerintah daerah diminta menyediakan sarana pengelolaan sampah yang memadai.

Peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi bagian penting agar lahan kosong tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Tanpa dua sisi itu, persoalan serupa berpotensi muncul kembali di titik lain.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gemamedia.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks