BANDAR LAMPUNG — Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 yang ditandatangani 26 Mei 2026. Walikota Eva Dwiana disebut harus mengevaluasi total kinerja jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusul besarnya potensi penerimaan yang "keleleran" tersebut.
Akumulasi Piutang PBB Sejak 2001
Berdasarkan laporan tersebut, piutang Bapenda pada sektor PBB periode 2001 hingga 2020 mencapai Rp249,46 miliar yang tersebar dalam 1.599.902 SPPT. Angka ini menunjukkan persoalan penagihan pajak telah berlangsung lama, bukan sekadar masalah satu atau dua tahun terakhir.
Sementara itu, pada periode 2021 hingga 2025, jumlah tunggakan bertambah Rp156,83 miliar dari 298.792 SPPT. Artinya, dalam lima tahun terakhir saja, rata-rata potensi pendapatan yang hilang mencapai lebih dari Rp31 miliar per tahun.
Retribusi Menara dan Royalti Pasar Juga Macet
Selain PBB, temuan BPK juga menyoroti tidak masuknya retribusi pengendalian menara telekomunikasi sejak 2013 hingga 2021 senilai Rp3,18 miliar. Ini menandakan lemahnya pengawasan terhadap wajib pajak badan usaha, khususnya operator telekomunikasi yang beroperasi di ibu kota Provinsi Lampung tersebut.
Potensi pendapatan lain yang gagal diraup pada 2025 adalah royalti pasar senilai Rp5,09 miliar. Rinciannya, royalti dari Pasar Bambu Kuning pengelola PT Sanjaya Rezeki Mas sebesar Rp850 juta, dari PT Gunung Pesagi Rp3,6 miliar, dan royalti Pasar Tugu Rp646,2 juta.
Belum Ada Konfirmasi dari Bapenda
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kota Bandarlampung belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. Tidak adanya konfirmasi ini justru mempertegas indikasi lemahnya tata kelola penerimaan daerah yang selama ini menjadi tulang punggung anggaran pembangunan kota.
Dengan total potensi pendapatan yang tidak tertagih menembus angka Rp400 miliar lebih, publik Bandar Lampung tentu berharap ada langkah konkret dari Eva Dwiana. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan dan pengawasan internal Bapenda menjadi agenda yang tidak bisa ditunda lagi.