TANGGAMUS — Status tanah eks HGU PT Tanggamus Indah akhirnya mendapat penegasan resmi dari negara. Kepala Kantah BPN Tanggamus, Junadi, menyatakan lahan tersebut kini sepenuhnya menjadi tanah negara setelah masa hak guna usaha berakhir, bukan tanah ulayat seperti yang diklaim sejumlah pihak.
Pernyataan itu mengemuka dalam audiensi antara masyarakat adat Buay Belunguh, Buay Turgak, dan Buay Nyata dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pertemuan dihadiri Asisten I Pemkab Tanggamus Ruly Runayunda, Kepala Kesbangpol Beni Irawan, Plt Sekretaris DPRD Soni Yoga, Kasat Pol PP Ricardo Putra Yasa, serta KBO Intel Polres Tanggamus Ipda Tedi.
Klaim Tanah Ulayat Berdasarkan Peta 1931 Dipertanyakan
Batin Pamuka Adat Mat Helmi yang memimpin audiensi mempertanyakan dasar klaim sekelompok orang yang mengatasnamakan adat Buay Belunguh Tanjung Heran. Klaim tersebut dikaitkan dengan sejarah dan peta Nomor 1931 terbitan masa kolonial Belanda.
Menurut Helmi, masyarakat adat Buay Belunguh yang diakui dalam tatanan adat Tanggamus justru berada di Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, dan telah berdiri sejak 1764. Ia menilai klaim sepihak itu tidak memiliki dasar yang kuat secara adat maupun hukum.
"Kami meminta Pemkab, khususnya Bupati Tanggamus, menertibkan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah agar tidak terjadi konflik yang lebih besar. Kami juga meminta BPN tegas mengenai status lahan tersebut karena ini bukan tanah ulayat, melainkan tanah negara," ujar Helmi.
Dugaan Transaksi Lahan Hingga Puluhan Juta per Hektare
Persoalan semakin rumit dengan adanya dugaan praktik transaksi lahan ilegal. Khaja Nata Bandakh Robinson mengungkapkan adanya pungutan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per hektare dengan dalih membantu perjuangan adat.
Ia menyebut warga dari luar daerah seperti Pringsewu dan Pesisir Barat ikut menggarap lahan setelah mendapat informasi dari kelompok tertentu. Robinson meminta aparat penegak hukum menghentikan kegiatan tersebut sebelum warga luar daerah menjadi korban.
"Kami berharap penegak hukum bisa menghentikan kegiatan tersebut agar konflik segera berakhir. Jangan sampai masyarakat dari luar daerah justru menjadi korban dan kehilangan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah," kata Robinson.
Ia juga meminta Polres Tanggamus menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Marga Buay Turgak yang telah disampaikan beberapa bulan lalu karena dikhawatirkan memperuncing hubungan antarmarga.
Ancaman Gerakan Massa Jika Penguasaan Lahan Terus Berlangsung
Ketua adat Marga Buay Nyata, Dalom Bangsa Alam Zuherman, menyampaikan keresahan serupa. Ia mengaku wilayah adatnya juga dimasuki kelompok dari luar yang menguasai lahan garapan masyarakat.
Zuherman menegaskan pihaknya selama ini menahan diri demi menghormati proses hukum. Namun, situasi bisa berubah apabila aktivitas penguasaan lahan terus berlangsung dan mengganggu anggota penggarap mereka.
Lahan Berpotensi Hasilkan PAD dan Lapangan Kerja
Mat Helmi menambahkan, setelah status tanah negara ditegaskan, pemerintah harus segera menentukan mekanisme pengelolaan. Lahan bisa dikelola langsung oleh negara atau diberikan kepada badan usaha yang memenuhi ketentuan melalui perizinan HGU baru.
"Masyarakat tiga adat siap memberikan lahan tersebut. Saat ini lahan tengah digarap masyarakat dengan pola tumpang sari. Kami meminta Pemkab jangan menutup mata dan melakukan pembiaran," ujarnya.
Jika dikelola perusahaan secara legal, kawasan eks HGU PT Tanggamus Indah berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Kotaagung dan Kotaagung Timur. Para tokoh adat berharap Pemkab Tanggamus segera mengambil langkah konkret sebelum konflik horizontal meluas.