BANDARLAMPUNG — Sebanyak 24 titik lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Lampung telah ditetapkan melalui Surat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: B.2193/DJPT.4/PI.420/V/2026 pada 30 Mei 2026. Meski begitu, seluruh titik tersebut belum masuk tahap pembangunan fisik lantaran masih berproses dalam survei topografi dan peninjauan ulang oleh Tim Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala DKP Provinsi Lampung Bani Ispriyanto mengatakan, penyelesaian survei topografi untuk tahun 2026 telah rampung. Namun, masih ada rangkaian survei lainnya yang berjalan sebelum konstruksi dimulai.
Delapan Titik di Tanggamus, Dua Titik di Bandarlampung
Dari 24 titik yang tersebar di delapan kabupaten/kota, Tanggamus menerima alokasi terbanyak dengan delapan titik. Pesisir Barat menyusul dengan empat titik, sementara Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pesawaran, dan Tulang Bawang masing-masing mendapat jatah berbeda.
- Kota Bandarlampung: 3 titik
- Kabupaten Lampung Selatan: 2 titik
- Kabupaten Lampung Timur: 2 titik
- Kabupaten Mesuji: 1 titik
- Kabupaten Pesawaran: 2 titik
- Kabupaten Pesisir Barat: 4 titik
- Kabupaten Tanggamus: 8 titik
- Kabupaten Tulang Bawang: 2 titik
Dukungan Pemprov untuk Percepatan Lahan
Pemerintah Provinsi Lampung turut mengambil peran dalam penyiapan lahan calon lokasi KNMP. Bani menjelaskan, dukungan itu diwujudkan melalui penerbitan surat rekomendasi kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk dokumen profil calon lokasi serta rencana kebutuhan minimal.
"Melalui pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang terarah, penguatan akses layanan dasar, serta pemberdayaan masyarakat. Program ini diharapkan mampu melahirkan kampung nelayan dan kampung budi daya yang lebih mandiri, berdaya saing dan sejahtera," ujarnya di Bandarlampung, Rabu.
Syarat Administrasi yang Wajib Dipenuhi
Setiap titik lokasi yang diusulkan wajib melampirkan sejumlah persyaratan administratif. Mulai dari sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang sah, hingga surat pernyataan dari pejabat berwenang bahwa tanah dalam kondisi clear and clean.
Apabila tanah yang diusulkan bukan milik pemerintah daerah, desa, atau koperasi merah putih, maka dokumen perjanjian kerja sama yang dibuat dengan akta notaris menjadi prasyarat. Calon lokasi juga harus memiliki akses ke ruang perairan yang bebas dari konflik tata ruang dan masuk dalam kawasan yang diizinkan untuk pembangunan.
Seluruh verifikasi ini menjadi penentu apakah 24 titik tersebut benar-benar layak masuk tahap konstruksi pada tahun anggaran berjalan. Kepastian jadwal pembangunan fisik akan menyusul setelah seluruh proses survei dan peninjauan ulang dari kementerian tuntas.