BANDARLAMPUNG — Target operasional penuh PSEL Lampung Raya pada kuartal keempat 2028 menuntut percepatan di tingkat tapak proyek. Pemerintah provinsi menempatkan kesiapan lahan dan infrastruktur jalan sebagai dua prasyarat mutlak yang harus tuntas dalam beberapa bulan ke depan, bukan sekadar formalitas administratif.
Marindo Kurniawan menyebut pematangan lahan menjadi kunci utama sebelum tahap groundbreaking yang dijadwalkan pada Desember. Untuk itu, alokasi anggaran melalui perubahan APBD tengah disiapkan agar pekerjaan fisik dapat segera dimulai.
Jalan Akses 1,7 Kilometer Masuk Tahap Konstruksi Awal 2027
Selain lahan, perbaikan akses jalan sepanjang 1,7 kilometer menuju lokasi proyek di Kecamatan Jati Agung ditargetkan mulai dikerjakan pada awal tahun depan. Jalur ini menjadi tulang punggung mobilitas material konstruksi dan nantinya operasional pengangkutan sampah.
"Fokus utama pembangunan ini adalah memastikan pematangan lahan dan perbaikan akses jalan menuju lokasi proyek agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Marindo di Bandarlampung, Selasa.
Danantara Tekankan Target Desember sebagai Prasyarat Mutlak
Pihak Danantara selaku pendamping proyek memberikan tekanan kuat pada tenggat waktu. Target groundbreaking pada Desember 2026 disebut sebagai prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar untuk mencapai target operasional 2028.
Konsekuensinya, penyediaan lahan dan perbaikan akses jalan menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam hitungan bulan. Keterlambatan di tahap ini akan menggeser seluruh rantai jadwal berikutnya.
Pasokan Sampah 1.168 Ton per Hari Jadi Pekerjaan Rumah Berikutnya
Pemerintah provinsi tidak hanya menyiapkan infrastruktur fisik. Rantai pasok bahan baku sampah dari kabupaten dan kota yang teraglomerasi—Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur—telah dipetakan sejak awal.
Dinas Lingkungan Hidup segera ditugaskan mengatur pola pengangkutan agar target pasokan sampah sebanyak 1.168 ton per hari dapat terpenuhi secara berkelanjutan. Tanpa kepastian pasokan ini, investasi pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah akan sia-sia.
"Implementasi PSEL ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Lampung, terutama dalam mengatasi masalah timbunan sampah secara tuntas dan ramah lingkungan," tambah Marindo.
Tenaga Kerja Lokal Dominasi 90 Persen, Perjanjian Kerja Sama Segera Difinalisasi
Pihak pengembang berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal hingga 90 persen saat proyek beroperasi penuh. Program pelatihan khusus disiapkan untuk memastikan adanya transfer pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat sekitar.
Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara badan usaha pemenang proyek dengan pemerintah daerah tengah difinalisasi. Dokumen ini akan disesuaikan dengan regulasi lokal untuk menjamin kepastian hukum operasional proyek, sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.