JAKARTA — Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta hari ini bisa memanfaatkan layanan mobil SIM keliling yang tersebar di lima titik berbeda. Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, seluruh lokasi melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini dikhususkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Petugas mengingatkan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya, meski baru sehari, tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling dan pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi yang telah ditentukan.
Lima Titik Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal atau aktivitasnya. Berikut rincian lima titik layanan yang beroperasi hari ini:
- Jakarta Timur: lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya Perpanjangan dan Syarat Tambahan yang Wajib Disiapkan
Biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku untuk Polri. Tarif yang ditetapkan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga dibebankan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua pemeriksaan ini dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol dan menjadi syarat wajib sebelum proses perpanjangan diproses.
Mengingat jam operasional yang relatif singkat, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan membawa kelengkapan administrasi seperti SIM lama, KTP asli, serta mengisi formulir yang tersedia di lokasi. Memastikan SIM belum melewati tanggal kedaluwarsa menjadi langkah pertama yang krusial agar proses perpanjangan berjalan lancar.