Pencarian

31 Kecelakaan di Jalur Rel Lampung hingga Agustus 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas Tertemper Kereta

Senin, 03 Agustus 2026 • 08:59:31 WIB
31 Kecelakaan di Jalur Rel Lampung hingga Agustus 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas Tertemper Kereta
kecelakaan di jalur rel Lampung tercatat hingga 1 Agustus 2026, dengan delapan pejalan kaki meninggal dunia tertemper kereta api.

BANDAR LAMPUNG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mencatat 31 kecelakaan di jalur kereta api sepanjang 2026 hingga 1 Agustus di Lampung. Dari jumlah tersebut, delapan korban merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia akibat tertemper kereta api.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, korban kecelakaan juga berasal dari pengendara yang melintas di perlintasan rel. Sebagian korban meninggal di lokasi, sementara lainnya meninggal setelah mendapat perawatan atau mengalami luka berat.

Dua Insiden Beruntun di Panjang dalam Kurun 24 Jam

Dua kecelakaan yang terjadi secara beruntun di kawasan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian serius KAI. Kedua peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu kurang dari 24 jam di petak jalan Sukamenanti-Tarahan.

Korban pertama adalah Joni Pit (49) yang tertemper KA 4029 pada Kamis (30/7) sekitar pukul 23.55 WIB di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti-Tarahan. Korban meninggal dunia di lokasi.

Sehari berselang, Jumat (31/7) sekitar pukul 14.50 WIB, Mukhtar (81), warga Kampung Baru I, Kelurahan Panjang Utara, juga meninggal dunia setelah tertemper KA 4005 di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti.

KAI: Kereta Tidak Bisa Berhenti Mendadak

Zaki menegaskan, dua kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa jalur kereta api bukan merupakan tempat untuk beraktivitas. Ia menyebut setiap masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan sebelum melintas.

"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti-Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujarnya.

Menurut Zaki, kereta api memiliki kecepatan tinggi, bobot yang besar, serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Tabrakan sering kali tidak dapat dihindari jika terdapat orang maupun kendaraan di jalur rel.

Ancaman Pidana bagi Pelanggar Jalur Rel

KAI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur maupun ruang manfaat jalur kereta api. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Perkeretaapian, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Kami mengajak seluruh masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kepedulian semua pihak agar tidak ada lagi korban jiwa," tutup Zaki.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks