TANGGAMUS — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaksanaan Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II di Kecamatan Limau. Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dikerjakan oleh PT Nara Tunas Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp11.655.300.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Desakan penyelidikan ini berangkat dari laporan warga mengenai adanya dugaan pemakaian pasir laut sebagai bahan campuran konstruksi. Perwakilan masyarakat, Mashur, menilai temuan di lapangan ini krusial untuk segera ditelusuri agar tidak memicu kerugian negara di kemudian hari.
Dugaan Pasir Laut Tak Dicuci dan Dampaknya pada Beton
Mashur menjelaskan, jika benar material yang dipakai adalah pasir laut tanpa proses pencucian, kualitas bangunan dipastikan bakal jebol. Kandungan garam pada pasir laut disebutnya dapat memicu korosi pada tulangan besi, menurunkan mutu beton, dan secara signifikan memperpendek umur konstruksi.
“Apabila benar material yang digunakan adalah pasir laut yang tidak melalui proses pencucian atau tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka hal itu dikhawatirkan dapat mempercepat korosi pada tulangan besi, menurunkan mutu beton, serta mengurangi umur bangunan. Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Mashur.
Surat Resmi ke KKP, BPK, dan Aparat Hukum Segera Dilayangkan
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. Ia memastikan akan mengirimkan surat resmi ke KKP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk meminta audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan dan kepatuhan kontrak.
“Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap kualitas pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan adanya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mahmuddin.
Landasan Hukum Jika Terbukti Ada Penyimpangan
Dalam proyek pemerintah, seluruh pekerjaan konstruksi wajib berpedoman pada dokumen kontrak dan spesifikasi teknis. Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara, penyelesaiannya bisa ditempuh melalui mekanisme administratif, perdata, hingga pidana.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kasus ini pun bisa ditingkatkan ke ranah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM Penjara Indonesia menegaskan langkah ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat atas penggunaan uang negara. Mereka berharap proyek yang digadang-gadang untuk kesejahteraan nelayan tersebut benar-benar terealisasi sesuai harapan, bukan justru menjadi celah penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor PT Nara Tunas Karya maupun perwakilan KKP terkait dugaan penggunaan pasir laut tersebut. LSM Penjara Indonesia menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.