WAY KANAN — Aksi pencurian handphone di tengah keramaian pasar malam berujung pada jeruji besi bagi dua warga Lampung Timur. Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, mengamankan KYR dan EFW setelah keduanya diduga menggondol ponsel merek OPPO A53 milik pengunjung.
Korban, Ina Azalna, kehilangan ponselnya saat mengikuti kegiatan melukis dan mewarnai di area pasar malam. Ia sempat meletakkan telepon genggam di atas papan styrofoam sebelum berfoto bersama keluarga.
Kronologi: Ponsel Raib Saat Korban Berfoto
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Usai berfoto, korban baru menyadari ponselnya telah hilang. Pencarian bersama pengelola pasar malam tak membuahkan hasil.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Baradatu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi.
Informasi Warga Kunci Penangkapan
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, pengembangan kasus berjalan cepat. Pada Senin (22/6/2026) pukul 16.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku masih berada di lokasi pasar malam.
Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan KYR dan EFW beserta barang bukti. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baradatu.
Jerat Hukum: Ancaman 7 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Baradatu mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berada di tempat keramaian. Barang berharga sebaiknya tidak ditinggalkan tanpa pengawasan untuk menghindari tindak kejahatan serupa.