PRINGSEWU — Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo menyatakan penangkapan U berawal dari laporan korban Mei Susanti (41) melalui layanan Call Center 110. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV.
Korban baru menyadari kehilangan sekitar pukul 05.30 WIB, setelah mendapati dua sepeda motor yang disimpan di dapur dan sebuah ponsel di atas kulkas raib. Pintu belakang rumahnya juga ditemukan terbuka.
Setelah olah TKP, anggota berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga keberadaan terduga pelaku diketahui. Penangkapan melibatkan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, Polres Pringsewu, dan Polres Tanggamus.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui," kata Eko, Rabu (21/10/2026).
Saat hendak diamankan dan dimintai keterangan untuk pengembangan kasus, U disebut mencoba melarikan diri. Petugas lalu mengambil tindakan tegas terukur yang berujung pada luka tembak di kedua kaki pelaku.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban. Adapun sepeda motor Honda Vario dan ponsel yang turut dilaporkan hilang belum ditemukan.
Eko menyebut U merupakan residivis yang sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian. Polisi juga menduga ada dua orang lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian, serta mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain," ujarnya.
Polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya dan menelusuri kemungkinan keterkaitan mereka dengan kasus pencurian di lokasi berbeda. U disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.