Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggandeng BPKP Perwakilan Lampung untuk memperkuat pengamanan aset daerah melalui pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T). Kegiatan yang berlangsung selama 20 hari kerja sejak 19 Agustus ini menekankan bahwa aset tidak cukup hanya tercatat, tetapi harus memiliki dokumen legal yang sah dan bersertifikat. Penguatan ini juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang tahun lalu menembus angka 93.
KALIANDA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung resmi mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam pembinaan dan pengawasan SPIP-T. Pendampingan ini berlangsung selama 20 hari kerja terhitung sejak 19 Agustus hingga 30 September 2026, dengan fokus utama memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menegaskan, pengamanan aset menjadi prioritas yang terus diperkuat. Menurutnya, administrasi pencatatan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan bukti kepemilikan yang sah.
“Aset tidak cukup hanya ada dan tercatat, tetapi harus dipastikan aman, memiliki dokumen yang sah, dan bersertifikat. Ini yang akan terus kita mantapkan,” kata Supriyanto di Kalianda, Senin.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi sengketa dan penyalahgunaan aset di lingkungan pemerintahan. Dengan status kepemilikan yang jelas, setiap aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan digunakan secara optimal untuk pelayanan publik.
Selain pengamanan aset, pembinaan ini juga menyasar penguatan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lampung Selatan tercatat berhasil meraih nilai MCP 93 pada tahun sebelumnya, sebuah prestasi yang disebut-sebut menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah Sumatra.
“Alhamdulillah, tahun kemarin kita berada pada nilai 93 dan menjadi yang tertinggi di Sumatra. Tentunya capaian ini harus terus kita jaga karena ini merupakan bentuk ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setiawan menjelaskan, penguatan pengendalian intern tidak hanya berkutat pada aspek administratif. Lebih dari itu, pengawasan ini bertujuan memastikan aset daerah terlindungi secara fisik dan legal, laporan keuangan dapat diandalkan, serta jalannya pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya adalah pengamanan aset, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, keandalan laporan keuangan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif dan efisien,” ujar Agus.
Pihaknya mengapresiasi komitmen Pemkab Lampung Selatan yang terus berbenah. Pendampingan selama 20 hari kerja ini diharapkan mampu memberikan hasil yang konkret, tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga perubahan sistem pengendalian internal yang lebih kokoh.
Supriyanto pun menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan BPKP. Ia berharap pembinaan ini semakin mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
“Terima kasih kepada BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Semoga melalui pembinaan ini kita terus menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan amanah bangsa dan negara,” pungkasnya.