Layanan SIM Keliling Jakarta 29 Juli 2026 Dibuka di 5 Lokasi, Perpanjangan SIM A Rp80 Ribu dan SIM C Rp75 Ribu

Penulis: Ferdian Syah  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 08:36:31 WIB
Lima unit mobil SIM keliling beroperasi di lima lokasi di DKI Jakarta pada Rabu (29/7/2026) untuk melayani perpanjangan SIM.

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan lima unit mobil SIM keliling di DKI Jakarta, Rabu (29/7/2026). Layanan ini hanya melayani perpanjangan surat izin mengemudi yang masa berlakunya hampir habis, bukan pembuatan SIM baru.

Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling yang bisa didatangi warga:

  • Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Juli 2026

Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya ini belum termasuk tes psikologi dan cek kesehatan yang dibayarkan melalui aplikasi Simpel Pol.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama berikut fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 12.00 WIB.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling. Mereka wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: metrotvnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top