JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan lima unit mobil SIM keliling di DKI Jakarta, Rabu (29/7/2026). Layanan ini hanya melayani perpanjangan surat izin mengemudi yang masa berlakunya hampir habis, bukan pembuatan SIM baru.
Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling yang bisa didatangi warga:
Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya ini belum termasuk tes psikologi dan cek kesehatan yang dibayarkan melalui aplikasi Simpel Pol.
Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama berikut fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 12.00 WIB.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling. Mereka wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.