JAKARTA — Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima titik layanan SIM keliling pada Sabtu, 25 Juli 2026. Warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku di lokasi-lokasi strategis di Jakarta.
"Informasi lokasi pelayanan Sim Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro. Berikut lima lokasi yang tersedia:
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Bila sudah habis meski satu hari, pemohon harus membuat SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Angka tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan.
Pemohon dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. Informasi lebih lanjut dapat diakses di akun resmi TMC Polda Metro Jaya.