LAMPUNG — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan seluruh instrumen hukum yang tersedia dalam menjerat Taufik Hidayat. Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung itu ditangkap Polda Jawa Barat.
"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Politikus itu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat dan jajarannya. Menurutnya, penangkapan Taufik Hidayat dilakukan secara responsif dan taktis.
"Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat," ujarnya.
Habiburokhman menilai tindakan cepat ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Negara, kata dia, hadir dan tidak memberi ruang bagi kekerasan terhadap perempuan.
Habiburokhman menjelaskan, penyidik dapat menggunakan berbagai instrumen hukum untuk menjerat tersangka. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada—baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU TPKS jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," jelasnya.
Menurutnya, perbuatan Taufik Hidayat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Penerapan hukuman maksimal diperlukan demi memenuhi rasa keadilan korban sekaligus memberi efek peringatan bagi publik.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR meminta penyidik memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum menerapkan pasal berlapis. Proses hukum yang maksimal dinilai penting untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.