BANDAR LAMPUNG — Panitia seleksi menetapkan masa pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung berlangsung 14 hari kalender, terhitung 22 Oktober sampai 4 November 2026. Warga yang berminat dapat mengakses persyaratan lengkap dan mekanisme pendaftaran melalui tautan s.id/SeleksiKILampung2026. Seluruh ketentuan mengacu pada pengumuman resmi seleksi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Syarat Integritas dan Rekam Jejak Jadi Saringan Awal
Calon peserta wajib memiliki integritas dan rekam jejak yang baik. Panitia juga menetapkan syarat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Bagi yang pernah beraktivitas di Badan Publik, pengalaman tersebut menjadi nilai tambah dalam seleksi. Calon anggota dituntut memahami keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
Bersedia Lepas Jabatan dan Bekerja Penuh Waktu
Peserta yang lolos nantinya harus bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya di Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung. Kesediaan bekerja secara penuh waktu juga masuk dalam persyaratan.
Dari sisi pendidikan, calon peserta minimal harus memiliki ijazah sarjana (S1) dari semua jurusan. Tidak ada pembatasan bidang studi dalam ketentuan yang tercantum pada pengumuman seleksi.
Jadwal dan Tahapan yang Perlu Dicermati Pelamar
Pendaftaran dibuka selama 14 hari kalender, mulai 22 Oktober hingga 4 November 2026. Calon peserta diminta memperhatikan seluruh persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi seleksi.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui tautan s.id/SeleksiKILampung2026. Panitia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.