Pencarian

Mobil Listrik Wajib TKDN 80 Persen Mulai 2030, Naik Bertahap dari 40 Persen

Selasa, 06 Oktober 2026 • 15:05:01 WIB
Mobil Listrik Wajib TKDN 80 Persen Mulai 2030, Naik Bertahap dari 40 Persen
Kementerian Perindustrian menetapkan target TKDN mobil listrik naik bertahap dari 40 persen pada 2026 menjadi 80 persen pada 2030.

LAMPUNG — Kementerian Perindustrian menetapkan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik sebesar 80 persen pada 2030, naik bertahap dari 40 persen di 2026 dan 60 persen pada 2027–2029. Peta jalan ini memaksa produsen kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) menyerap lebih banyak komponen lokal jika ingin tetap berjualan di Indonesia. Pemerintah menyiapkan pendampingan sertifikasi dan pelatihan bagi industri komponen dalam negeri agar siap masuk rantai pasok.

Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) Kemenperin, Patia J. Monangdo, memaparkan tahapan kebijakan tersebut dalam acara EVolution Forum yang digelar CNNIndonesia, Rabu (30/9). Menurutnya, roadmap TKDN ini sudah dirancang sejak awal dan bukan target yang muncul tiba-tiba.

"Untuk TKDN ini kan memang sudah ada roadmap-nya ya. Roadmap di tahun 2026 saat ini 40 persen, 2027 sampai 2029 nanti 60 persen, dan 2030 ini nanti akan menjadi 80 persen," kata Patia.

Jadwal Kenaikan TKDN Mobil Listrik 2026–2030

Pemerintah membagi target komponen lokal ke dalam tiga fase sebelum mencapai puncaknya di akhir dekade. Setiap fase memberi ruang adaptasi bagi produsen dan pemasok komponen untuk menyesuaikan rantai produksi.

  • 2026: TKDN minimal 40 persen
  • 2027–2029: TKDN minimal 60 persen
  • 2030: TKDN minimal 80 persen

Angka 80 persen tergolong agresif untuk pasar otomotif yang selama ini bergantung pada komponen impor, terutama sel baterai dan modul elektronik daya. Konsekuensinya, merek-merek yang belum membangun fasilitas produksi lokal berpotensi kesulitan memenuhi syarat ini.

Indonesia Didorong Jadi Pemain, Bukan Sekadar Pasar

Patia menegaskan arah kebijakan ini bukan sekadar soal angka persentase. Pemerintah ingin industri domestik terlibat penuh dalam manufaktur kendaraan listrik, mulai dari perakitan hingga produksi komponen inti.

"Target jangka panjang kami dari pemerintah, ingin Indonesia ini tidak hanya sebagai pasar saja, tapi sebagai pelaku industri," ujarnya.

Selama ini Indonesia memang menikmati lonjakan penjualan mobil listrik, tapi sebagian besar nilainya masih mengalir ke luar negeri lewat impor komponen. Kebijakan TKDN diposisikan sebagai alat untuk membalik pola tersebut.

Baterai Berbasis Nikel Jadi Kunci Rantai Pasok

Selain menetapkan target komponen lokal, pemerintah mendorong pemanfaatan baterai berbasis nikel. Indonesia merupakan salah satu penghasil nikel terbesar dunia, dan optimalisasi ini diharapkan menarik investasi di sektor pengolahan hingga daur ulang.

"Dengan penggunaan baterai nikel, ini nanti akan memicu juga adanya investasi yang masuk, dari mulai dari pengolahan nikel, kemudian ke pengolahan anoda-katodanya, kemudian sampai dengan baterai bahkan nanti di-recycle-nya. Tentunya kita berharap, kami berharap semua rantai ini semua lengkap ada di Indonesia, ya," lanjut Patia.

Rantai yang dimaksud mencakup pengolahan bijih nikel, produksi anoda dan katoda, perakitan sel baterai, hingga proses daur ulang di akhir siklus hidup kendaraan listrik. Jika seluruh tahap itu berdiri di dalam negeri, nilai tambahnya tidak lagi keluar dari Indonesia.

Pendampingan untuk Industri Komponen Lokal

Kemenperin menyiapkan pendampingan bagi industri komponen dalam negeri melalui sertifikasi, pelatihan, dan standar kompetensi. Program ini diarahkan agar pemasok lokal mampu bersaing dan mengambil peran aktif dalam ekosistem KLBB, bukan hanya menjadi penonton di rantai pasok.

Patia optimistis Indonesia punya peluang besar melampaui negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN, dalam pengembangan industri kendaraan listrik.

"Sehingga nanti ke depannya kita bisa menjadi salah satu pelaku industri kendaraan listrik yang cukup besar di dunia," tuturnya.

Bagi konsumen, kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga mobil listrik dalam beberapa tahun ke depan, terutama jika produsen harus menyesuaikan rantai pasok agar memenuhi syarat TKDN. Bagi pemasok komponen lokal, jendela peluangnya justru terbuka lebar mulai 2026.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks