Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung memperkenalkan aplikasi SATRIA BMN untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara di provinsi tersebut. Platform digital ini disosialisasikan kepada perwakilan BPKAD dan BKAD kabupaten/kota se-Lampung di Bandar Lampung. Kanwil Kemenkum Lampung saat ini mengelola 13 objek aset tanah bersertifikat yang sebagian besar bekas Bangunan Tempat Sidang.
BANDAR LAMPUNG — Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Lampung, Sari Mesfriati, menyatakan kehadiran SATRIA BMN bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah sekaligus memodernisasi tata kelola aset BMN, khususnya tanah bersertifikat.
"Saat ini Kanwil Kemenkum Lampung mengelola 13 objek aset tanah bersertifikat yang sebagian besar merupakan bekas Bangunan Tempat Sidang (Zitting Plaat). Melalui aplikasi SATRIA BMN, pengelolaan dan pemantauan pemanfaatan BMN dapat dilakukan secara real-time dan paperless," kata Sari.
Pencatatan Aset Belum Terintegrasi Jadi Kendala Utama
Pengelolaan aset negara selama ini masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari pencatatan yang belum sepenuhnya terintegrasi, keterbatasan anggaran monitoring fisik, hingga risiko alih fungsi tanpa izin dan potensi kehilangan aset.
SATRIA BMN diprioritaskan pada efisiensi pemanfaatan skema sewa melalui pemutakhiran katalog BMN dan formulir pengajuan digital. Langkah ini diharapkan mempercepat proses permohonan, meningkatkan transparansi, serta mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Alur Pengajuan Sewa Kini Tanpa Akun, Cukup Unggah KTP dan NIB
Masyarakat atau badan usaha dapat langsung mengakses katalog digital BMN di laman resmi Kanwil tanpa perlu membuat akun. Pemohon cukup memilih objek aset, mengisi data, dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, hingga NIB.
Permohonan selanjutnya diverifikasi oleh tim Kanwil, ditindaklanjuti dengan peninjauan dan penilaian objek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga proses persetujuan di tingkat pusat.
Lima Skema Pemanfaatan BMN Selain Sewa
Selain skema sewa, pemanfaatan BMN dapat dilakukan melalui beberapa opsi lain yang tersedia bagi instansi maupun badan usaha:
- Pinjam Pakai
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
- Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG)
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
"Sinergi dengan BPKAD/BKAD di daerah sangat krusial dalam pemetaan dan pengamanan aset. Jika ada usulan hibah aset daerah yang belum disetujui pusat, skema Pinjam Pakai antar-instansi dapat menjadi solusi tanpa biaya sewa hingga lima tahun," ujar Sari.
Dorong Tata Kelola Aset Lebih Transparan
Melalui digitalisasi lewat SATRIA BMN dan penguatan sinergi daerah, Kanwil Kemenkum Lampung berharap tata kelola aset negara menjadi semakin transparan dan akuntabel. Aset negara diharapkan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan serta pendapatan negara.