LAMPUNG TIMUR — Rapat koordinasi tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Timur, Ahmad Zainudin, MAP, yang mewakili Bupati Lampung Timur. Hadir pula Ketua Pengadilan Agama Sukadana H. Shalahuddin, Kasi Bimas Islam Kankemenag Lampung Timur Deswin Fitra, M.M., serta delapan Kepala KUA yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan.
Delapan KUA yang dimaksud yakni KUA Sekampung, KUA Sekampung Udik, KUA Labuhan Ratu, KUA Batanghari Nuban, KUA Margatiga, KUA Labuhan Maringgai, KUA Bandar Sribhawono, dan KUA Mataram Baru.
Pendataan hingga Verifikasi Dokumen Jadi Fokus Utama
Pembahasan dalam rakor menyentuh sejumlah persiapan teknis dan administratif. Mulai dari pendataan calon peserta, verifikasi, kelengkapan dokumen, sampai koordinasi lintas instansi antara KUA, Pengadilan Agama, dan pemerintah daerah.
Kepala KUA Labuhan Ratu, Solihin Panji, menekankan bahwa verifikasi sejak tahap awal menentukan kelancaran proses pengajuan. Menurutnya, pengecekan yang cermat membantu memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum permohonan masuk ke Pengadilan Agama.
"Verifikasi dari awal sangat penting agar berbagai kekurangan dapat diketahui dan diminimalisir. Dengan begitu, proses pengajuan isbat nikah dapat berjalan lebih efektif dan peluang permohonan untuk dikabulkan sesuai ketentuan hukum dapat lebih optimal," ujar Solihin Panji.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara petugas KUA, pemerintah desa, peserta, dan pihak Pengadilan Agama. Tujuannya agar seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal, bukan menumpuk di akhir proses.
Kepastian Hukum Jadi Alasan Utama Program Ini Digelar
Ketua PA Sukadana, H. Shalahuddin, menekankan bahwa pencatatan perkawinan punya peran besar dalam memberikan perlindungan hukum. Bukan hanya bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi keluarga yang terbentuk dari perkawinan tersebut.
"Isbat nikah ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat," demikian poin penting yang disampaikan dalam rakor tersebut.
Program ini menyasar masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan namun belum memiliki pencatatan resmi. Kehadiran isbat nikah terpadu diharapkan menjadi jalan keluar bagi mereka yang membutuhkan kepastian administrasi dan hukum.
Pemkab Beri Dukungan Penuh, Kemenag Tekankan Pelayanan
Ahmad Zainudin menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terhadap pelaksanaan program tersebut. Dukungan ini disebut sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian administrasi dan hukum atas perkawinan.
Dari sisi Kemenag, Deswin Fitra meminta seluruh pihak memastikan kegiatan berjalan dengan pelayanan yang baik, terkoordinasi, dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
"Kebermanfaatan kegiatan isbat nikah ini harus berpihak kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan ini benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas perkawinannya," tegas Deswin.
Melalui rakor ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan mematangkan persiapan. Mulai dari pendataan dan verifikasi peserta, kelengkapan administrasi, hingga kesiapan teknis pelaksanaan akan dipersiapkan bersama-sama.
Dengan target 200 pasangan, Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi langkah nyata Pemkab Lampung Timur bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.