LAMPUNG — Konser BOOMFEST Serang 2026 di Stadion Maulana Yusuf, Sabtu (26/9/2026), menyisakan keluhan soal harga air mineral di dalam arena. Air kemasan 600 ml dijual Rp15.000 per botol, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berkisar Rp2.500 hingga Rp4.000. Penonton menilai praktik itu merugikan konsumen dan meminta dinas terkait turun tangan.
Republik Event Musik Indonesia selaku promotor dan penyelenggara utama belum memberikan klarifikasi soal mahalnya harga air mineral di arena konser. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak penyelenggara mengenai penetapan harga tersebut.
Konser yang digelar di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, itu menampilkan sejumlah artis ternama. Deretan pengisi acara meliputi Denny Caknan, Tipe-X, Ifan Seventeen, Aftershine, Papa Gembul, dan Lala Widy.
Selisih Harga Capai Tiga Kali Lipat
Air mineral kemasan 600 ml di dalam arena dijual Rp15.000 per botol. Padahal, HET untuk produk sejenis berada di kisaran Rp2.500 sampai Rp4.000. Selisihnya mencapai hampir empat kali lipat dari batas atas HET.
Salah satu penonton bernama Angga menyebut harga tersebut sudah tidak wajar. Menurut dia, baik panitia maupun sponsor terkesan mencari keuntungan berlebihan dari acara ini.
"Penjualan air mineral 600 ml seharga 15 ribu di dalam arena konser sudah tidak wajar, karena sudah jauh lebih dari HET yang semestinya. Saya kira baik panitia pelaksana maupun sponsor mencari keuntungan yang sangat besar di dalam konser Boomfest Serang 2026," ujar Angga, Sabtu (26/9/2026) malam.
Penonton Dilarang Bawa Air dari Luar
Keluhan soal harga air mineral di konser bukan kasus baru di Indonesia. Penonton umumnya tidak diperbolehkan membawa air minum dari luar arena, sehingga mereka bergantung pada penjual di dalam. Kondisi itu membuat posisi penonton lemah saat harga dinaikkan sepihak.
Angga menilai praktik penjualan di atas HET dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan perdagangan. Ia merujuk pada UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan peraturan terkait.
"Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan peraturan terkait, pelanggaran terhadap ketentuan harga atau barang pokok lebih sering dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha oleh instansi berwenang," tandasnya.
Sanksi Administratif Menanti
Merujuk aturan yang disebut Angga, pelanggaran ketentuan harga barang pokok memang berpotensi berujung pada sanksi administratif. Sanksi itu bisa berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha oleh instansi berwenang.
Praktik menaikkan harga secara tidak wajar di dalam event dinilai merugikan konsumen. Angga berharap Dinas Perdagangan dan pihak terkait memberi perhatian pada persoalan ini.
Kasus harga air mineral di BOOMFEST Serang 2026 menambah daftar panjang keluhan penonton soal harga jajanan dan minuman di arena konser. Perhatian publik kini menunggu apakah instansi berwenang akan menindaklanjuti laporan tersebut.