BANDAR LAMPUNG - Disdukcapil Kota Bandar Lampung di Jalan Dr. Susilo No. A-1 (telepon 0721-264009) melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK) bagi warga yang mengalami perubahan susunan keluarga, pindah domisili, atau butuh cetak ulang dokumen.
Syarat Dasar Mengurus KK
- Mengisi Formulir F1-01, ditandatangani RT dan Lurah setempat
- KK asli daerah asal pemohon
- Fotokopi KTP
- Untuk kasus perkawinan, tambahkan fotokopi surat nikah
Bisa Diurus Secara Online
Warga bisa mendaftar layanan lewat situs resmi disdukcapil.bandarlampungkota.go.id, memilih menu PERMENMANIS lalu pilih layanan Kartu Keluarga, dan mengikuti langkah-langkah yang diarahkan sistem — tanpa harus datang langsung ke kantor untuk tahap pendaftaran awal.
Kapan Perlu Update KK
Pembaruan KK diperlukan saat ada kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, pindah domisili, atau perbaikan data yang keliru pada dokumen sebelumnya.
Tips Agar Prosesnya Lancar
Pastikan seluruh data di formulir sudah sesuai dengan dokumen pendukung, dan tanda tangan RT/Lurah sudah lengkap sebelum diserahkan ke Disdukcapil, agar tidak perlu bolak-balik memperbaiki berkas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pengurusan KK dikenakan biaya?
Layanan dokumen kependudukan seperti KK umumnya tidak dipungut biaya di kantor Disdukcapil resmi.
Berapa lama proses penerbitan KK baru?
Waktu proses bervariasi tergantung kelengkapan berkas, sebaiknya ditanyakan langsung saat pendaftaran di Disdukcapil.