Pencarian

Temuan BPK: BPBD Lampung Kelebihan Bayar Sewa Billboard Rp895 Juta, 9 Titik Tak Terpasang

Selasa, 18 Agustus 2026 • 14:59:31 WIB
Temuan BPK: BPBD Lampung Kelebihan Bayar Sewa Billboard Rp895 Juta, 9 Titik Tak Terpasang
Petugas menunjukkan kondisi salah satu titik billboard di Lampung yang tercatat dalam anggaran BPBD setempat.

BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp895.502.252,84 pada pos belanja sewa tiang billboard di BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Selisih itu muncul setelah auditor melakukan uji petik fisik pada 5 hingga 15 November 2025.

Dalam dokumen administrasi, realisasi belanja sewa tiang billboard tercatat Rp1,156 miliar untuk 16 titik lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Namun, dari hasil pemeriksaan langsung di lapangan, materi sosialisasi dan peringatan dini bencana hanya terpasang di 7 titik.

Rincian Selisih: Rp1,027 Miliar Bruto, Pajak Rp132 Juta

BPK mengalkulasi nilai kelebihan pembayaran bruto mencapai Rp1,027 miliar. Setelah dikurangi potongan pajak senilai Rp132,48 juta, nilai bersih yang harus dikembalikan ke kas daerah tercatat Rp895.502.252,84.

Temuan ini tidak berhenti pada sewa tiang reklame. Auditor juga menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pada pos pengadaan cetak banner, spanduk, dan baliho senilai Rp108.542.875.

PWL: Bukti Fisik dan Kemanfaatan Publik Wajib Jadi Acuan

Ketua Umum Poros Wartawan Lampung, Junaidi Ismail, S.H., menegaskan selisih anggaran ratusan juta rupiah itu memerlukan perhatian serius. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara catatan administrasi dan realitas di lapangan.

"Temuan BPK harus menjadi perhatian bersama. Dalam dokumen administratif tercatat sewa 16 titik billboard, tetapi pemeriksaan fisik hanya menemukan 7 titik. Ketidaksesuaian ini tentu wajib dijelaskan secara transparan," ujar Junaidi, Selasa (18/8/2026).

Menurut Junaidi, pelaksanaan belanja APBD tidak cukup hanya berpatokan pada kelengkapan berkas administratif. Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dibuktikan dengan wujud fisik dan asas kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

Desakan Tindak Lanjut: Pengembalian Sesuai Regulasi

PWL berharap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh BPBD Lampung. Kelebihan pembayaran yang sudah dihitung auditor harus segera diselesaikan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Pengadaan barang dan jasa menyangkut akuntabilitas uang rakyat. Kami berharap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara menyeluruh dan kelebihan pembayaran diselesaikan sesuai regulasi perundang-undangan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK dan desakan dari PWL tersebut.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: clickinfo.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks