Pencarian

TNI AL Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.437 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni, 187 Karton Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 • 11:01:31 WIB
TNI AL Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.437 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni, 187 Karton Diamankan
Petugas TNI AL memeriksa 187 karton minuman keras ilegal yang diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

BANDARLAMPUNG — Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni kembali digagalkan aparat. Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung mengamankan total 1.437 liter minuman beralkohol berbagai merek yang hendak diselundupkan dari Pulau Jawa menuju Sumatera.

Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyekatan dan pemeriksaan rutin terhadap armada yang melintas di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencurigai satu unit mobil pikap dan satu unit minibus yang membawa muatan tanpa kelengkapan surat resmi.

Modus Pengiriman dan Barang Bukti yang Disita

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 187 karton minuman beralkohol dengan total volume mencapai 1.437 liter. Rinciannya, miras golongan B sebanyak 1.224 liter dan golongan C sebanyak 213 liter.

Selain tidak dilengkapi surat angkut resmi maupun surat jalan ekspedisi, temuan yang lebih mencurigakan adalah indikasi penggunaan pita cukai palsu yang diduga hasil fotokopi. "Kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan status dan keaslian pita cukai tersebut, termasuk melalui pengujian konsorsium produsen pita cukai," ujar Irianto dalam konferensi pers di Bandarlampung, Senin.

Rute Penyelundupan: Dari Karawang Menuju Pringsewu

Kedua kendaraan beserta pengemudi dan seluruh barang bukti yang diamankan diketahui berasal dari Kota Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan awal, muatan ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penindakan ini disebut sebagai bentuk komitmen berkelanjutan TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan dan memperketat jalur pintu masuk Pulau Sumatera dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan keuangan negara.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 73,5 Juta

Kantor Bea dan Cukai Bandarlampung turut memproses kasus ini. Asep Ridwan dari Bea Cukai Bandarlampung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman beralkohol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu.

"Nilai barang diperkirakan sekitar Rp228.935.483, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.533.000," kata Asep. Seluruh barang bukti dan para pengemudi kini telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks