BANDARLAMPUNG — Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung proses pemusnahan 166 pucuk senjata api rakitan di Mapolda Lampung, Rabu. Selain senjata, polisi juga memusnahkan 114 butir amunisi yang turut diserahkan masyarakat. Langkah ini merupakan hasil dari pendekatan kepolisian yang mengedepankan kesadaran warga untuk menyerahkan barang ilegal secara sukarela.
Mayoritas Senjata Rakitan Laras Pendek
Dari total 166 senjata yang dimusnahkan, sebanyak 140 pucuk merupakan senjata api rakitan laras pendek. Sisanya, 26 pucuk, adalah senjata api rakitan laras panjang. Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan dari berbagai Polres dan Polresta jajaran Polda Lampung sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini.
Sinergi Warga dan Polisi Jadi Kunci
"Keberhasilan penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam mencegah tindak pidana, termasuk peredaran narkoba dan penyalahgunaan senjata api ilegal.
Imbauan dan Layanan Aduan Warga
Helfi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau aplikasi Siger Presisi. "Aplikasi Siger Presisi merupakan inovasi layanan digital Polda Lampung yang memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan secara real time, serta mempercepat respons petugas," ujar Helfi.