BANDARLAMPUNG — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I menjadi forum penyerahan Raperda APBD 2027 yang digelar Selasa (20/10). Penyusunan rancangan mengacu pada kebijakan pembangunan nasional dan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wagub Jihan menegaskan bahwa tiga komponen utama menjadi kerangka Raperda APBD 2027, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Alokasi belanja diarahkan pada program dan kegiatan prioritas.
Kebijakan dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat disebut sebagai salah satu faktor yang memengaruhi kapasitas fiskal dan postur APBD. Karena itu, struktur APBD 2027 akan disesuaikan dengan kebijakan dan alokasi TKD yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Struktur APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah, dan kemampuan pembiayaan daerah," ujar Jihan di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung.
Penyesuaian dilakukan melalui pengalokasian belanja secara terukur. Prioritasnya pemenuhan belanja prioritas, pencapaian target pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Wagub, belanja daerah dialokasikan antara lain untuk pelaksanaan program dan kegiatan prioritas. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat masuk dalam cakupan alokasi tersebut.
"Belanja daerah dialokasikan diantaranya untuk pelaksanaan program dan kegiatan prioritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pemprov Lampung meminta dukungan dan kerja sama DPRD Provinsi Lampung untuk membahas Raperda APBD 2027 secara cermat dan konstruktif. Harapannya, APBD 2027 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jihan menekankan bahwa pembahasan yang cermat diperlukan agar anggaran mengakomodasi prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Penetapan tepat waktu menjadi syarat agar program daerah bisa berjalan sesuai jadwal.
"Sehingga APBD 2027 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodasi prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmen memperkuat sinergi dengan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah. Prinsip yang dipegang: tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.