Zulhas Sebut Izin Ekspor Benih Lobster Justru Picu Penyelundupan

Penulis: Ferdian Syah  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 15:06:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai izin ekspor benih bening lobster tidak efektif mencegah penyelundupan.

LAMPUNG — Pemerintah memastikan izin ekspor benih bening lobster (BBL) tidak akan dibuka kembali karena dinilai tidak efektif memberantas penyelundupan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai izin resmi hanya dinikmati segelintir pihak, sementara pencurian benih di lapangan jauh lebih besar. Penutupan keran ekspor itu kini dikuatkan lewat Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 dan Perpres 69 Tahun 2026.

"Nah sekarang kan kalau saya tidak salah tidak boleh izin ekspor ya, Pak Treng ya? Karena kalau dikasih izin juga percuma pak. Nanti yang dapat izin sedikit, yang mencurinya lebih banyak," ujar Zulhas dalam acara Kick Off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di KKP, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 Tutup Kembali Keran Ekspor

Penutupan ekspor BBL sebelumnya disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Trenggono menyatakan penghentian ekspor benur lobster juga diperkuat Peraturan Presiden 69 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Satgas P2BBL. Satgas itu bertugas menangani pengeluaran benih bening lobster secara ilegal dari wilayah Indonesia.

"Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," ujar Trenggono usai acara yang sama.

Satgas P2BBL Dikomandoi Menko Polkam Dudung Abdurachman

Zulhas menyambut baik pembentukan satuan tugas yang berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman. Menurutnya, penegakan hukum menjadi satu-satunya cara mengambil manfaat ekonomi besar dari komoditas bibit lobster.

"Jadi, satu-satunya cara memang kalau mau mengambil manfaat yang besar dari bibit ini adalah penegakan hukum, dan saya percaya Satgas ini dikawal, dipastikan dipimpin Pak Dudung insyaallah akan berhasil," imbuh Zulhas.

Budi Daya Dalam Negeri Jadi Fokus Utama

Zulhas menilai budi daya benur yang dikembangkan sepenuhnya di dalam negeri masih menghadapi tantangan besar. Celah penyelundupan yang tinggi membuat pengembangan usaha di sektor ini berisiko jika keran ekspor terus dibuka.

Karena itu, langkah paling rasional untuk mengambil manfaat ekonomi dari komoditas bibit lobster adalah melalui penegakan hukum yang tegas dan terpadu. Pemerintah memilih menutup izin ekspor secara permanen ketimbang membuka kembali keran yang dinilai rawan disalahgunakan.

Dampak bagi Pelaku Usaha Lobster

Penutupan keran ekspor BBL mengubah peta usaha pembudidaya lobster nasional. Pelaku usaha yang selama ini menggantungkan pasokan benih dari jalur resmi kini harus bersandar pada hasil budi daya dalam negeri.

Bagi pembudidaya, kepastian pasokan benih menjadi kunci. Satgas P2BBL diharapkan menekan pasokan ilegal yang selama ini menekan harga dan merugikan negara dari sisi penerimaan.

Pemerintah menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama, bukan sekadar larangan administratif. Efektivitas Satgas P2BBL dalam beberapa bulan ke depan akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar menutup celah penyelundupan benih bening lobster.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top