BANDAR LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengusut dugaan peredaran kacang tanah ilegal yang berasal dari India. Penyidik menyita dua unit truk yang mengangkut ratusan karung kacang tanah dengan total muatan diperkirakan lebih dari 20 ton.
Produk tersebut diduga masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Riau, sebelum dibawa menuju Kota Bandar Lampung. Polisi menduga pelaku sengaja menyamarkan barang impor itu seolah-olah merupakan kacang tanah hasil produksi dalam negeri.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Personel Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan satu unit truk Fuso berwarna hijau bernomor polisi B 9507 BPA yang mengangkut kacang tanah.
Dari pemeriksaan awal terhadap pengemudi dan muatan, kacang tanah itu diketahui dibawa dari Dumai untuk dikirim ke Bandar Lampung. Petugas menemukan muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen sertifikat pelepasan karantina.
Kemasan kacang tanah juga tidak mencantumkan label pangan dan tidak dilengkapi Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Penyidik menyita satu unit truk Hino berwarna hijau bernomor polisi B 9507 BPA beserta 218 karung kacang tanah. Polisi juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BE 8967 AO yang mengangkut 62 karung kacang tanah.
Selain kendaraan dan muatan, penyidik menyita satu lembar nota surat jalan tertanggal 27 September 2026. Nota itu menerangkan pengangkutan sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Mereka terdiri dari dua pengemudi, satu kernet, lima pekerja bongkar muat, satu pemilik truk Fuso, satu kepala kendaraan, serta satu pemilik atau pembeli kacang tanah.
Pemeriksaan menyasar seluruh mata rantai distribusi, mulai dari pengangkutan hingga pihak yang menerima barang di Bandar Lampung. Penyidik belum menyampaikan apakah ada tersangka yang ditetapkan dari hasil pemeriksaan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alternatifnya, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 86 huruf a juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 86 huruf b juncto Pasal 33 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Polda Lampung masih mendalami peran masing-masing pihak yang diperiksa, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain di luar Lampung dan Riau.