Kepolisian Resor Lampung Selatan mengamankan seorang pria berinisial DS (31) setelah menemukan senjata api jenis AR-15 dan 15 butir amunisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Penyelidikan berlanjut ke sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, tempat polisi menemukan senjata tersebut di dalam kendaraan. Polisi juga menetapkan IH (38), warga Rupit, Musi Rawas Utara, sebagai tersangka kepemilikan senjata api itu.
KALIANDA — Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan kendaraan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan itu, petugas menyita satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi.
"Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi. Kami juga mengamankan seorang pria berinisial DS (31)," kata Stefanus di Kalianda.
Saat hendak diperiksa petugas di pelabuhan, DS langsung melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (1/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Di lokasi itu, petugas menemukan Toyota Innova Zenix warna hitam yang diduga berkaitan dengan DS.
Namun saat hendak diamankan, DS kembali melarikan diri. Polisi lantas memeriksa kamar yang sebelumnya ia tempati dan menemukan tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Penggeledahan berlanjut ke kendaraan tersebut. Petugas menemukan tas khusus senjata yang berisi satu pucuk AR-15 serta satu magasin dengan 15 butir amunisi.
Setelah senjata api itu ditemukan, petugas menyisir kawasan sekitar untuk mencari DS. Pria tersebut akhirnya ditemukan bersembunyi di atas loteng ruang guru dan langsung diamankan.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, sebagai tersangka kepemilikan AR-15 tersebut.
IH diduga menjadikan senjata api itu sebagai jaminan atas utang rekannya. Sementara DS diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diservis.
Atas perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api.
Ancaman pidana penjara bagi pelanggar pasal tersebut paling lama 15 tahun.