Imigrasi Bandarlampung Perketat Pemeriksaan di Bandara Radin Inten II, 3 Langkah Strategis Cegah TPPO

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:00:31 WIB
Petugas Imigrasi Bandarlampung memeriksa dokumen calon penumpang di Bandara Internasional Radin Inten II.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung memperkuat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Radin Inten II guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran nonprosedural. Penguatan dilakukan melalui tiga langkah strategis yang menyasar tahap permohonan paspor hingga area keberangkatan. Kepala Imigrasi Bandarlampung Taufiq Hidayat menyatakan komitmen instansinya menjaga keamanan wilayah penerbangan internasional di Lampung.

BANDARLAMPUNG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung menempatkan keseimbangan antara pelayanan publik dan penegakan hukum sebagai poros penguatan fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Radin Inten II. Pelayanan berbasis prinsip PRIMA — Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel — dijalankan berdampingan dengan pengawasan ketat terhadap warga negara asing maupun warga negara Indonesia.

"Penguatan fungsi ini berfokus pada keseimbangan antara pelayanan publik berbasis prinsip PRIMA dan penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia," kata Kepala Imigrasi Bandarlampung Taufiq Hidayat di Bandarlampung, Lampung, Selasa.

Menurut Taufiq, pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi keimigrasian yang responsif dalam melayani, cermat dalam mengawasi, serta tegas dalam menegakkan aturan demi menjamin keamanan negara dan pelindungan masyarakat.

Wawancara Mendalam di Tahap Permohonan Paspor

Langkah pertama menyasar pencegahan dini pada permohonan paspor. Petugas melakukan wawancara mendalam dan verifikasi data calon pemegang paspor untuk mengidentifikasi potensi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sejak tahap awal.

Dengan cara itu, potensi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dapat diminimalkan sebelum pemohon meninggalkan wilayah Indonesia.

Pemeriksaan Dokumen di Area Keberangkatan

Langkah kedua berupa pelindungan keberangkatan WNI. Pemeriksaan dokumen perjalanan dan konfirmasi tujuan dilanjutkan secara ketat di area keberangkatan bandara untuk menekan risiko TPPO dan bentuk eksploitasi lainnya.

"Selanjutnya pelindungan keberangkatan WNI. Pemeriksaan dokumen perjalanan dan konfirmasi tujuan dilanjutkan secara ketat di area keberangkatan bandara untuk menekan risiko TPPO dan bentuk eksploitasi lainnya," ucapnya.

Verifikasi Berlapis bagi Warga Negara Asing

Langkah ketiga adalah pelayanan terukur bagi warga negara asing. Identitas dan dokumen kedatangan diperiksa secara tertib untuk memastikan kemudahan alur masuk bagi pelancong yang memenuhi syarat.

Prosedur verifikasi tambahan tetap diberlakukan jika ditemukan ketidaksesuaian data. Imigrasi menegaskan tidak mengesampingkan pemeriksaan lanjutan demi akurasi data kedatangan.

470 Izin Tinggal Diterbitkan Sepanjang Januari–Agustus 2026

Dari sisi capaian kinerja, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung menerbitkan 470 izin tinggal pada periode Januari hingga Agustus 2026. Jumlah itu mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan visa on arrival.

Pada periode yang sama, instansi tersebut mencatatkan 21 tindakan administratif keimigrasian serta penindakan pro justitia.

"Berdasarkan data capaian kinerja periode Januari hingga Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah menerbitkan 470 izin tinggal yang mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan visa on arrival. Pada periode yang sama, instansi tersebut juga mencatatkan 21 tindakan administratif keimigrasian serta penindakan pro justitia," ujar Taufiq.

Penguatan pengawasan di Bandara Radin Inten II dijalankan melalui sinergi berkelanjutan bersama instansi terkait. Kolaborasi itu dinilai krusial untuk menjaga keamanan wilayah penerbangan internasional di Lampung, terutama pada jalur keberangkatan yang rawan dimanfaatkan sindikat TPPO.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top